Brindonews.com
Beranda Nasional 40 Bandar Narkoba di Ringkus Polisi

40 Bandar Narkoba di Ringkus Polisi

Para tersangka dihadirkan dalam jumpa pers (Foto: dok. Polres Bogor)

BOGOR – Sebanyak 40 (empat puluh) bandar narkoba diringkus Jajaran
Polres Bogor dalam Operasi Antik Lodaya 2018. Dalam operasi tersebut Polres
Bogor berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres
Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(30/11/2018) menyebutkan, tak hanya menetapkan 40 orang tersangka. Dalam Operasi
Antik Lodaya 2018 dilaksanakan sejak 23 November 2018 itu ada berbagai jenis
barang bukti (babuk) dari 29 (dua puluh sembilan) ikut di amankan. 






“ Barang bukti dari 29 kasus ini terdiri atas berbagai jenis
narkotika, di antaranya sabu 20,95 gram, ganja kering 55,30 gram, sinte 11, 99
gram, obat Heximer 1.158 Butir, Tramadol 104 butir, dan 
trihexyphenidyl 22 butir,”
kata AKBP Dicki seperti di kutip di detikNews.






Jumpa pers Polres Bogor (Foto: dok. Polres Bogor)

Selain
meringkus 40 bandar narkotika dan mengungkap 29 kasus, kata AKBP Dicki, ada salah
satu kasus lain yang diungkap adalah lahan pembibitan ganja seluas 300 meter
persegi. Lahan ganja ini bersembunyi di lahan Perhutani di wilayah kaki Gunung
Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


“ Dari lahan ganja tersebut ditangkap
dua orang pria berinisial RH (47) dan AS (29). Kedua Pelaku ini menyalahgunakan
lahan milik Perhutani untuk dijadikan lahan penanaman pohon ganja,” kata Kapolres
Bogor.





Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang
bukti, antara lain 122 bungkus tanah dalam plastik 
polybag yang berisi bibit ganja, 3 batang pohon ganja
berukuran sedang dalam pot, 7 buah kecambah ganja dalam pot, 11 badang pohon
ganja dalam plastik 
polybag,
5 rol plastik 
polybag, pupuk
urea, hingga peralatan pertanian.

Lokasi pengungkapan kasus (Foto: dok. Polres Bogor)

Selain itu,
Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap lahan katinon seluas 50 meter persegi di
lahan Perhutani di tengah hutan kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan
Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria
berinisial S (85). Dari lokasi, polisi menyita 227 batang tumbuhan jenis
katinon.





Terhadap
para tersangka dikenakan pasal pengedar, Pasal 114 (1), 112 (1) (2), 111 (1)
(2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
juncto LN Permenkes
No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Seluruh tersangka
terancam hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara
seumur hidup denda minimal Rp 1 miliar.




“ Sampai saat ini Sat Narkoba Polres Bogor berkomitmen terus
berupaya maksimal dalam menyelamatkan masyarakat dan korban penyalahgunaan
narkoba serta berupaya memberantas jaringan edar gelap narkoba, baik dalam
bentuk kegiatan preventif maupun kegiatan penindakan (represif), terhadap
jaringan para pelaku edar gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor,” ucap
AKBP Dicky. (brn/dtk)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan