Ada Banyak Hal Perlu Dipertanyakan dan Didalami dalam BAP M. Tauhid Soleman
Praktisi hukum Abdullah Ismail dan Ketua panitia kegiatan Haornas di Ternate, M. Tauhid Soleman. |
TERNATE,
BRN– Ketua Panitia kegiatan
Hari Olahraga Nasional (Haornas), M. Tauhid Soleman akhirnya memberikan
tanggapan perihal ketidakhadirannya dalam sidang dugaan korupsi anggaran
kegiatan Haornas.
Wali Kota Ternate ini menyebut alasan mengapa ia belum bisa
hadir dan memberikan kesaksian pada sidang dimaksud. Tauhid mengatakan,
ketidakhadirannya lantaran ia berada di luar daerah saat surat penggilan
dilayangkan.
“Saya sementara berada di luar daerah dan itu tugas yang
sangat penting juga,”kata Tauhid saat disembangi awak media usai membuka
musrembang komunitas gabungan di Red Corner Ternate, Kamis siang, 9 Maret.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate ini bilang bakal menyesuaikan
agendanya apabila panggilan susulan dari jaksa. “Ada hal penting juga, nanti
kita menyesuaikan saja. Insya Allah saya hadir,” sebutnya.
Praktisi hukum Abdullah Ismail menilai, M. Tauhid Soleman
mestinya memenuhi panggilan jaksa. Ia berpendapat, kegiatan di luar daerah
tidak boleh dijadikan alasan.
“Yang namanya surat panggilan itu sudah dilayangkan harus hadiri
untuk memberikan keterangan. Biasanya, panggilan itu dilayangkan tiga hari sebelum
agenda persidangan. Wali Kota Ternate sudah harus mengosongkan agenda-agenda luar
daerah dan hadir dalam sidang tersebut,” kata Alud, sapaan akrab Abdullah
Ismail saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Ternate.
Alud mengatakan, sebagai warga negara yang baik, Wali Kota Tauhid
harus bersikap kooperatif.
“Tidak ada wali kota yang kebal hukum, dan tidak ada seorang
pejabat pun di negeri ini yang super power. Mau itu panggilan
klarifikasi atau dipanggil sebagai saksi, ya harus hadir. Jika merasa tidak ada
kesalahan yang melekat pada dirinya, ya datang secara objektif dan berikan keterangan.
Kenapa beliau (M. Tauhid Soleman) terkesan menunda-nunda hadiri persidangan,
sekarang yang dipertanyakan adalah kehadiran belaiu. Ada apa sebenarnya,” terangnya.
Padahal, sambung Alud, yang bersangkutan dipanggil sebagai
saksi karena tercatat sebagai ketua panitia Haornas, sekaligus ketua TAPD. Kehadiran
M. Tauhid Soleman sangat penting terhadap penjelasan anggaran apakah sudah
sesuai atau belum.
“Karena bagaimana pun wali kota tahu terkait kegiatan ini. Kooperatif
berikan keterangan di persidangan agar jangan ada penilaian buruk terhadap kepadanya.
Kan semua sesuai dengan fakta yang ada, kalaupun tidak terbukti, yah tidak
terbukti,” katanya.
“Hadir biar perkara ini cepat selesai. Keterangan beliau menentukan
nasib terdakwa Sukarjan Hirto dan Yuliaanti. Dua terdakwa ini nasib mereka
masih terkatung,” tambah Alud.
Alud menyatakan, ada banyak hal BAP M. Tauhid Soleman perlu dipertanyakan
dan didalami.
“Kita ingin pertanyakan terkait dengan pencairan
anggaran dan TAPD dalam penyusunan anggaran perubahan. Karena ada hal-hal yang
menurut kami sangat mengjanggal. Kami juga ingin tahu, sumber anggaran APBN,
tapi kenapa diplot lagi di APBD,” tandasnya.
Tauhid Soleman sebelumnya ditetapkan dalam
panggilan paksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu kemarin,
8 Maret. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara dalam sidang
lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 17 Maret pekan depan.
Menurut majelis, pemanggilan paksa dilakukan lantaran
JPU dan penasehat hukum para terdakwa berkeinginan agar yang bersangkutan
dihadirkan dalam persidangan. Penetapan Tauhid Soleman dihadirkan secara paksa
berdasarkan hasil musyawarah hakim. Panggilan paksa sesuai Pasal 159 ayat (2)
KUHAP. (ham/eko/red)