Brindonews.com
Beranda Nasional SMSI Minta Presiden Jokowi Tidak Teken Rancangan Perpres Publisher Right

SMSI Minta Presiden Jokowi Tidak Teken Rancangan Perpres Publisher Right

 

Suasana potong tupeng dalam HUT yang ke-6 SMSI.


JAKARTA

– Rapat Kerja Nasional (Rakenas) Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI di
Hall Dewan Pers resmi berakhir, Selasa malam, 7 Maret waktu setempat.





Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam SMSI menyatakan
sikap menolak rancangan Peraturan Presiden Publisher Right atau hak penerbit. Penolakan
ini mengemuka dalam Keputusan Rakernas SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI
Pusat, Firdaus.






Menurut SMSI, penolakan tegas ini pertama, Perpres Publisher
Right mengancam dan mempersempit hak perusahaan pers kecil. Kedua, hanya memperkuat
hegemoni media main stream dan menutup media start up. Ketiga, menciptakan
persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan
Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur
tentang pers. Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup
perusahaan pers kecil di Indonesia.

Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak
menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun.





Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI
untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers
selain yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedelapan,
anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan
undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.

“Dengan tegas SMSI yatakan menolak rancangan Perpres Media
Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang
dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia,” kata Firdaus, Ketua Umum
SMSI Pusat.

Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right dianggap ertentangan
dengan semangat Presiden Jokowi. Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI
seluruh Indonesia, adalah munculnya pasal 8 Bab V ayat 1 dan 2 dalam rancangan
perpres termaksud.





“Rancangan Perpres itupun bertentangan dengan semangat
Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan UMKM/UKM melalui usaha media sturt up yang diinisiasi oleh anak-anak
muda di seluruh wilayah tanah air. Padahal, berkali-kali presiden sampaikan
komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu komitmen
ini kembali ditegaskan untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha
rintisan atau start up di tanah air,”
jelasnya.

Pasal 8 Perpres Publisher Right, menurut Firdaus, justru
akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan SMSI, Pasal 8 Draft Perpers
jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di
daerah maupun media-media kecil yang notabene UMKM.

Pada Pasal 8 bab V tentang perusahaan pers dalam rancangan
Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi:  (1)
Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas
pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers
yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. (2) Perusahaan Pers yang belum
terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada
Dewan Pers.





“Verifikasi  media oleh dewan pers dikhawatirkan
mengganggu kemerdekaan pers di tanah air yang dijamin oleh Undang-undang Nomor
40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama,” tandasnya.

Sekadar diketahui, rakernas tahun bertepatan dengan HUT SMSI
yang ke 6 tahun. Hadir dalam acara HUT SMSI diantaranya Ketua Komisi II DPR-RI
Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Ketua PWI Pusat Atal S. Depari; Dewan Pembina SMSI
Mayjen TNI (Purn) Joko Warsito.

Kemudian Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo; Penasehat
SMSI Ervik Ari Susanto; Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber
Indonesia Iman Handiman; Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI (Purn)
Agus Setiadji; Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun; Dewan
Pertimbangan SMSI KH. M. Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS
Ashok Kumar. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan