Abaikan MCP KPK, OPD Pemprov Malut Terancam Sanksi
SOFIFI,BRN – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Maluku Utara terancam dikenakan sanksi berat, apabila mengabaikan Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK).
Selain MCP,OPD diwajibkan melaporkan harta kekayaan penyelenggaran Negara.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali mengatakan hal tersebut usai kegiatan tindaklanjut MCP KPK bersama Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, Senin (03/06/2024).
Lanjut Nirwan, pemberian sanksi kepada kepala-kepala OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lungkup Pemprov yang mengabaikan MCP KPK, akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Meski begitu, sanksi-sanksi apa saja yang berlakukan belum diesebutkan.
“Nanti kami buat dalam regulasi, supaya SKPD yang tidak perhatian terhadap tatakelola pemerintahan bisa diberikan sanksi sesuai aturan. Begitu dengan Pak Gubenur ketika mengambil keputusan,”jelasnya.
Selain itu, Nirwan menyoroti utang Pemprov senilai Rp 600 miliar, agar segera diselesaikan oleh masing-masing OPD.(red/brn)