Brindonews.com
Beranda Headline Fraksi PAD Tolak Proyek Multy Years

Fraksi PAD Tolak Proyek Multy Years

Ketua Fraksi PAD Mic Bill Abdul Aziz

MOROTAI,BRN
– Kendati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) proyek Multy Years telah
disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (12/04) melalui paripurna yang
dipimpin langsung Ketua DPRD, Fahri Haeruddin. Akan di tolak oleh Pembangunan
Amanat Demokrasi (PAD) yang btergabung dari Partai Demokrat, Partai Amanat
Nasional (PAN) dan PPP.

Penolkan
ini dengan alasan bahwa, renperda tersebut terkesan dipaksakan, sehingga
menjadi indaktor penolakan. “ Kami menolak karena terkesan sangat di paksakan,
mestinya harus di teliti dulu baru disahkan melalui paripurna”.





Ketua
Fraksi PAD Mic Bill Abdul Aziz, saat membacakan hasil pandangan Fraksi dengan
tegas menolak. Ranperda Multi Years harus dibahas secara tuntas dan rinci, dan
didalam pembahasan Ranperda tersebut, Fraksi kami menilai belum tuntas
pembahasannya. Namun terkesan dipaksakan untuk diparipurnakan.


fraksi PAD menolak pengesahan Ranperda Multy Years untuk disahkan menjadi
peraturan daerah,”ucap  Mic Bill kepada
sejumlah awak media usai paripurna.

                                  





Sementara,
Sekertaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad M. Kharie saat dikonfirmasi
wartawan menjelaskan, proyek Multy Years layak di perdakan karena sudah dibahas
berulang-ulang kali dan sudah di setejui DPRD.

“Saat
pembahasan Ranperda Musty Years kemarin itu yang bersangkutan (Mic Bill) berada
di luar, kemudian beliau masuk dan meminta kepada untuk Ranperda tersebut di
serahkan ke internal, dan kami menyetujui permintaannya. Namun, perlu diketahui
bahwa dalam tahapan pembahasan itu sangat luar biasa sampai pada keputusan.

” Jadi kalau ada mengatakan bahwa Ranperda tidak dibahas sampai tuntas itu tidak
benar,”singkat Sekda. (Fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan