Demo Gojek, Masa Aksi: ‘Pemkot Hanya Bisa Bernyanyi Lagu Lama’

TERNATE, BRN– Pengendara ojek pangkalan atau konvesional dan supir mobil rental menggelar demonstrasi sebagai
penolakan terhadap hadirnya ojek online atau gojek dan grab, Senin (16/12). Menurut
masa aksi, hadirnya kendaraan online tersebut selain mengurangi pendapatan,
juga dinilai tidak mengantongi ijin.
Masa unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi
Forum Analisis Penerapan Hukum Sopir Angkot dan Ojek
Pangkalan (AFAPHSA-OP) Kota
Ternatemendatangi Kantor RRI Ternate sekira
pukul 08.00 WIT pagi, kemudian melanjutkan ke Kantor DPRD sekira pukul 10.00
WIT, dan terakhir di depan Kantor Wali Kota Ternate sekira pukul 13.00 WIT
siang.
Peserta aksi yang diperkirakan mencapai
ratusan itu menuntut tiga hal, yaitu menolak keras terhadap masuknya grab dan
gojek di Ternate, meminta Pemeintah Kota (Pemkot) Ternate menata terhadap supir
angkot dan ojek pangkalan, dan mempertanyakan status hukum atas beraktifitasnya
gojek dan grab di kota bermotto bahari
berkesan itu.
![]() |
Zainul Rahman, Anggota DPRD Kota Ternate saat menemui masa aksi. |
Igal
puangsana, Koordinator aksi mengatakan, penolakan itu buntut dari ketidaknyamanan.
Maksud mempertanyakan hukum atas aktifitas gojek dan Grab menyusul
simpangsiurnya pemberian ijin oleh pemerintah.
“Kalaupun
ijinnya sudah ada kami minta untuk pemerintah membuktikan itu, ini agar bisa
dipelajari apa-apa saja kekurangannya. Kalaupun ada kekurangan, kita bisa
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Kira-kira legal standing
hukumnya begitu,” begitu Igal menjelaskan saat berdiskusi dengan Asisten II Setda Kota Ternate Bahtiar Teng, perwakilan pemerintah menemui masa aksi
di depan kantor wali kota.
Igal menyatakan,
demo yang dilakukan itu merupakan aksi damai dan tidak ada kepentingan atau
ditunggangi pihak lain. Ini murni mengawal dan membawa aspirasi pengendara
konfensional, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan. “Sekali lagi saya
katakan ini aksi damai dan tidak ada yang menunggangi kami,” tandasnya sembari
membacakan duakalimat syahadat di balik pengeras suara.
Supriyadi Hamisi, salah satu orator, meminta kepada instansi
terkait memberhentikan aktivitas gojek dan grab. Permintaan
ini dinilai pantas karena tidak mengantongi izin operasi.
Menurutnya, pangkal penolakan tersebut
hanya bermaksud menyuarakan aspirasi baik ojek maupun angkot pangkalan. “Karena adanya kedua kendaraan
online ini memengaruhi
pendapatan mereka. Kami hanya mencari titik temu, sehingga kedua
belapihak tidak saling merugikan,”
terangnya.
Menyangkut aktifitas gojek dan grab diakui Supriyadi pernah dilakukan dialog
beberapa pekan sebelumnya di Duafa Center, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah,
Kota Ternate, Maluku Utara. Hadir dalam dialog itu Pemkot Ternate, perwakilan
Polres Ternate dan instansi terkait. “Namun selesai dari situ masalah ini didiamkan
begitu saja, dan tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintah maupun instansi
terkait,” kata Supriyadi menanggapi
tanggapan Bahtiar Teng. “Ini lagu lama teman-taman,” sambungnya.
Bahtiar Teng menyebut, aktifitas
gojek dan grab di Ternate secara hukum belum memenuhi syarat hukum untuk
beroperasi. Pengakuan yang disampaikan dihadapan masa aksi ini setelah dia
mengonfirmasi dinas perhubungan menyangkut izin opreasi.
“Dari dinas perhubungan
bilang bolom (belum) ada ijin. Maka
itu harus diselesaikan masalah ini, sehingga aspirasi ini akan
disampaikan ke Wali Kota
Ternate,” kata Bahtiar didampingi
Asisten III Kota Ternate, Thamrin Alwi bersama Kapolres Ternate, AKBP Azhari
Juanda.
Agar buntut masalah cepat
selesai, Bahtiar meminta kepada masa aksi memberikan waktu untuk berkoordinasi
dengan Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate. Dasar permintaan tersebut agar
menentukan kapan waktu yang efektif untuk dilakukannya pertemuan bersama
perwakilan pendemo, pihak gojek maupun grab dan pemerintah.
“Hari Kamis (18/12) nanti
akan diadakan pertemuan dengan teman-teman ojek pangkalan dan gojek serta grab, tapi tidak semua dihadirkan untuk
membahas masalah ini agar
supaya tahu pasti tentang status hukumnya seperti
apa, setelah itu baru diambil keputusan seperti apa, sehingga tidak merugikan kedua belapihak,” katanya. (brn)