Brindonews.com
Beranda Opini Ubah Keterangan Soal Perintah Menembak Brigadir J

Ubah Keterangan Soal Perintah Menembak Brigadir J

Nabiila Nur Syofiiyah.









Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Malang.

 

Bharada E diperintah
untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan.
Apa yang
dilakukan polisi bernama lengkap
Richard Eliezer Pudihang
Lumiu
ini adalah spontanitas_diperintah untuk
menembak Brigadir Yosua saat masih hidup.





Bharada
Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di
lokasi. Namun, sosok atasan yang dimaksudkan itu masih enggan untuk dibocorkan.



Sebenernya
Bharada E masih memepunyai waktu untuk berpikir kembali, apakah
harus
mengikuti perintah atasannya untuk menembak
kakak letingnya itu, atau menolak dan tidak menembak
Brgadir Yoshua. Tetapi  kemunkinan besar
Bharada E akan mendapatkan konsekuensi ka
lau tidak mengikuti perintah. 





 

Pada
awal pengakuan Ferdy Sambo soal penembakan, mengatakan bahwa dia menyesal tidak
menembak langsung
anak buahnya
itu
. Sambo beralibi tidak berada di lokasi peristiwa8 Juli tersebut. Pihak kepolisian menyatakan
kasus pembunuhan
Nopryansah Yosua Hutabarat sebagai peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan
Bharada E.

Pemicu
penembakan pun masih disebut terjadi karena dugaan pelecehan seksual
terhadap
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pelecehan seksual itulah yang disebut
membuat Ferdy Sambo menyesal tidak menghabisi Brigadir J secara langsung. Akan
tetapi, belakangan polisi mengungkap bahwa cerita tembak-menembak termasuk
pelecehan seksual adalah skenario yang dibuat Sambo dalam rencana pembunuhan
Brigadir J. Di pengakuan Ferdy Sambo yang baru mengatakan kalau dia mengaku
tidak memerintah Richard Elizer

alias
Bharada E menembak Brigadir J,
melainkan hanya
menghajar. 





 



Guru
Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman
, Hibnu Nugroho menyebut Ferdy Sambo
bisa dinilai tidak kooperatif jika keterangannya dalam kasus kematian Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berubah. Terbaru, mantan Kepala Divisi
Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku tak memerintahkan
Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J, melainkan hanya menghajar.
 





 

Keterangan
tersebut bisa pengakuan
, bisa pengingkaran. Di situlah mulai adanya suatu
pengingkaran
. Dahulu mengaku menembak, kok sekarang tidak. Nanti hakim akan
menilai kooperatif
tidaknya si
Sambo
.

 





Seharusnya
dari awal kejadian saat
mantan
inspektur jenderal berpangkat
dua bintang ini ditanyai pihak berwajib soal
keterangan mengenai kejadian tersebut langsung saja berkata jujur
, apa saja yang
terjadi dan apa saja yang d
ilakukan saat penembakan Brigadir Yoshua, bukan malah mengganti cerita
setiap ditanyai menegenai
kronologi penembakan.

Sambo dinilai tidak
kooperatif dalam memberi penerangan karena mengubah-ubah keterangan
. Benar mengenai
mulai adanya suatu pengingkaran, karena keterangan Ferdy Sambo yang dulunya
mengaku
menembak dan sekarang
mengaku
tidak
menembak
. 

 







Pengakuan
Sambo yang menyebut tidak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J nantinya
akan dicocokkan dengan keterangan para saksi dan bukti-bukti. Jika ternyata
pengakuan itu tidak benar, Sambo justru bisa dituding menyampaikan kesaksian
palsu. Hal ini bisa memperberat hukuman mantan jenderal bintang dua tersebut.

 





Jadi
kalau sampai keterangan tersangka mengelak tetapi bukti yang lain tetap kuat ya
tidak mempunyai nilai, justru malah nanti dinilai mempersulit, bohong, dan
sebagainya. Mungkin lebih baik jika Sambo di biarkan untuk mengelak bahwa dia
tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, karena nanti seiring
berjalannya waktu bukti-bukti dan juga saksi-saksi yang ada akan terkumpul
dengan sendirinya dan Sambo terbukti bersalah dan memerintahkan untuk menembak Brigadir
J.
 

Sambo
bukan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada empat
tersangka lainnya
,
Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau
Bripka RR, dan Kuat MA’ruf. Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan
berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP).
 

 








Ancaman
pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara
selama-lamanya 20 tahun. Memang benar adanya kalau Sambo bukan satu-satunya
tersangka dalam kasus ini masih ada tersangka lain, yakni empat tersangka yang
sudah di sebutkan, nantinya mereka sangat harus menerima hukuman yang sesuai
dengan ketentuan yang ada dan berlaku sama dengan yang sudah di tuliskan.
 

 





Melihat perkembangan terkini kasus
Sambo, tak menutup kemungkinan
mantan perwira tinggi Polri itu
bakal mengubah atau mencabut keterangan-keterangan ketika diadili di meja
hijau.
Bisa saja
keterangan
nya
berubah
atau mencabut
kesaksian-kesaksian
sebelumnya. Mungkin sekali.

 

Makanya, di sinilah jaksa selalu
bicara pada bukti-bukti yang akurat
. Kendati proses hukum di pengadilan
diprediksi tidak mudah, peluang Sambo untuk
dijatuhi hukuman maksimal masih
terbuka lebar. Masih ada peluang terbuka untuk Sambo dihukum mati. Dan juga
masih bisa ditambah dengan beberapa saksi. Yang sudah mulai membuka mulut untuk
menyatakan kebenaran terhadap kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.





 

Dalam persidangan pekan lalu, dapat disimpulkan bahwa
sudah mulai menemukan titik terang terhadap kasus ini. Namun Ferdy Sambo tetap
kukuh terhadap pernyataan awalnya. Akan tetapi skenario Ferdy
Sambo sudah mulai terungkap
. Dengan begitu, kemungkinan Ferdy Sambo diberikan
hukuman yang berat lagi, jelas masih bisa. Dan masih ada saksi dari para ART
Ferdy Sambo yang rumit dan berbeli-belit dalam memberi keterangan, yang
akhirnya membuat kesan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat sama dengan
sinetron
. (*)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan