Pemprov Diminta Blacklist CV. Prinilea Prima

Desak PUPR Teliti dangan Pihak Ketiga
![]() |
Inilah bukti Pekerjaan Dilapangan |
SOFIFI,BRN – Pemerintah Provinsi
Maluku Utara diminta segera mediskualifikasi CV. Prinilea Prima karena dianggap
tidak mampu mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan Saketa-Dehepoda, segmen
Batulak- Nuku yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan.
Dahbudin Basri, warga Batulak,
kepada wartawan via handphone Senin
(17/2/2020) mengatakan, proyek peningkatan ruas jalan Saketa-Dehepoda, segmen
Batulak-Nuku itu dengan nomor kontrak
600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.IV/FSK.52/2019, dan nilai kontrak pekerjaan
sebesar Rp 4.476.083.000.
Menurutnya, proyek peningkatan
ruas jalan Saketa-Dehepoda, segmen Batulak Nuku mestinya sudah selesai
dikerjakan pada 1 Desember 2019 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini
progres pekerjaan tersebut masih di bawa standar. Padahal tanggal kontrak
pekerjaan 25 Juni tahun 2019 dan berakhir 01 Desember tahun 2019.
Lanjut dia, rata-rata proyek yang
dikerjakan kontraktor H. Hijrah di Kabupaten Halmahera Selatan tersebut tidak
diselesaikan, salah satunya proyek peningkatan ruas jalan
Saketa-Dehepoda, segmen Batulak Nuku dengan panjang timbunan pilihan dengan
panjang 3 kilo meter (km) sementara yang baru dikerjakan hanya 1,700 Km,
dan sisany 1,300 belum dikerjakan samapai saat ini.
Olehnya itu diminta pada Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ULP untuk mem-blacksit persuhaan yang tidak
bertanggungjwab atas proyek yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Apabila pemerintah Provinsi
Malut masih memberikan H. Hijrah proyek di wilayah Halamahera selatan, khusunya
di Gane Barat dan Gane Timur, masyarakat secara umum akan menolak, karena
pekerjaan tahun 2019 saja belum tuntas dikerjakan,”tegasnya.
Dia
juga meminta Dinas PUPR dan ULP lebih berhati-hati dalam penetapan rekanan untuk
proyek strategis terkait visi misi Gubernur demi terciptanya kesejahteraan
masyarakat Maluku Utara. Dan, untuk pihak ketiga yang pekerjaannya di tahun 2019
belum selesai, agar tidak lagi diberikan ruang dalam proses lelang