Pemprov Sebut Kadiskominfo Halut Asal Ngomong

![]() |
Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro
|
SOFIFI,BRN – Menanggapi pernyataan
Kadis Kominfo Kabupaten Halmahera Utara
(Halut) Deky Tawaris yang memprotes Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 60 tahun 2019 tentang pembagian batas wilayah enam desa di
Halut dan Halmahera Barat (Halbar).
Kepala Bagian Pengelolaan
Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemerintahan Pemprov Malut, Aldhy Ali kepada Wartawan, Senin (17/2/2020)
mengatakan, harusnya kadiskominfo Halut lebih dulu membaca semua dokumen
tahapan dalam bentuk berita acara kesepakatan bersama yang telah di tanda
tangani oleh Kedua Bupati dan Ketua DPRD serta dokumen lainya sebelum
diputuskannya permendagri nomor 60/2019.
“ Jangan asal komentar tanpa
membaca semua berita acara dan dokumen kesepakatan bersama kedua Bupati dan
DPRD”, katanya.
Dalam rapat dengan agenda
penyerahan Permendagri nomor 60/2019 pada tanggal 19 Desember 2019 dari
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Bupati Halut Mengeluarkan
statmen sejuk sebagai seorang negarawan dan tidak gaduh seperti apa yang disampaikan
oleh Kadiskominfo Halut.
Kata dia, salah satu bentuk kesepakatan dan arahan
Gubernur kepada kedua Pemerintah Kabupaten agar segera melakukan penyesuaian
cakupan wilayah yang terdiri dari batas kecamatan dan Desa serta melakukan
pendataan kependudukan pasca diterbitkanya Permendagri batas daerah ini,
Sehingga pasca diterbitkanya permendagri nomor 60/2019 tersebut maka segala
bentuk proses penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
termasuk pendataan jiwa pilih diwilayah batas antara kabupaten agar mempedomani
permendagri di maksud.
“Kalaupun saat ini terjadi
perbedaan pendapat dan pandangan terhadap Permedagri, maka ada ruang ruang
upaya yang di atur dalam aturan perundangan undangan yakni melakukan
gugatan/judical review atas diterbitkanya permendagri dimaksud sebagaimana yang
pernah di lakukan oleh Pemda Kabupaten Halmahera Tengah terhadap Permendagri
batas daerah haltim-halteng beberapa waktu lalu, bukan melakukan statmen tak
berdasar dan gaduh,”tuturnya.
Lebih jauh dia mengatakan, perlu
diketahui pasca diterbitkannya permendagri 60/2019 sebagian besar wilayah 6
Desa adalah desa desa yang berkodefikasi dan merupakan bagian dari Kecamatan
Kao Teluk Halut, Hanya terdapat sebagian cakupan wilayah di desa desa induk
tersebut sebagaimana garis batas admnistrasi masuk dalam wilayah administrasi
Kabupaten Halbar.
“Hal ini yang menjadi
perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Instansi terkait dalam
hal ini KPU-Bawaslu dan Pihak Keamanan agar hak hak konstitusi warga dalam
pelaksanaan pilkada terakomodir,serta menjamin pelayanan dasar bagi masyarakat
tersebut, Karena tidak akan bisa (khususnya di 4 Desa) yakni
Akelamo,Bobaneigo,Tetewang dan Gamsungi Kecamatan Kao Teluk Kab.Halut
melaksanakan pelayanan dasar di sebagain cakupan desanya karena secara
administrasi adalah bagian Wilayah Kabupaten Halmahera Barat,”jelasnya.
Lanjut Aldhy, semangat yang
dibangun saat ini bukan pada tatanan menang kalah atau puas tidak puas. Kedua
daerah tersebut kata Aldhy, sudah berkonflik hampir 20 tahun sehingga seluruh
energi, pikiran, tenaga dan anggaran telah digunakan untuk menyelesaikan
konflik ini.
“Hampir tiap hari kami
menerima Tokoh-tokoh masyarakat, Pemuda,
Tokoh Agama dan Mahasiswa yang berdomisili di wilayah 6 Desa, Kami memberikan
pemahaman serta alur tahapan sebelum permendagri ini ditetapkan dan tindak
lanjut pasca ditetapkan , serta menunjukan dokumen berita acara kesepakatan
kedua bupati agar hal ini tidak saja diketahui oleh internal pemda saja tapi
masyarakat juga tau mekanisme apa saja yang telah di tempuh. Gubernur tentunya
akan bergandengan tangan dengan kedua Pemerintah Daerah agar memfokuskan
pembangunan serta mengejar ketertinggalan pembangunan di wilayah 6 desa
tersebut,” pungkasnya.(tim/red)