Rawan Korupsi, Masyarakat Diminta Awasi Anggaran Covid-19

![]() |
Praktisi Hukum Malut, Muhamad Conoras |
TERNATE -BRN –
Masyarakat Maluku Utara diminta mengawasi anggaran penanggulangan bencana wabah Virus Corona (Covid-19)
yang berkisar ratusan milyar.
Setelah
pemerintah pusat mengeluarkan Perpu nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020
tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistim keuangan untuk penangan
pandemi covid-19.
Praktisi
Hukum Muhamad Conoras kepada wartawan menegaskan, anggaran itu diduga kuat
memberi peluang serta pintu masuk bagai Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota serta aparatur
pendukung lainya mudah melakukan tindak pidana korupsi.
“
Sebab penggunaan anggaran covid itu payung hukumnya kurang kuat baik pidana
maupun perdata,” tegasnya, baru baru
ini.
Conoras juga menyebut pasal 3 ayat (2) Perpu nomor 1 Tahun 2020 itu memberi kewenangan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanganan covid-19. Sehinga dikhwatirkan kepala daerah
menggunakan kasemapatan atau memanfaatkan dana itu demi kepentingan terselubung
atau politik.
Menurut
dia, kalau berdasarkan pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 tidak bisa dituntut baik pidana
maupun perdata. Karena itu konsekuensi hukumnya, perlu ada pengawasan anggaran covid-19 ini.
Sebab Perpu nomor 1 Tahun 2020 itu sangat longgar yang memberikan kesempatan
kepala daerah melakukan kejahtan korupsi.
“
Saya berharap seluruh elemen masyarakat sama sama mengawasi aparatur pemerintah
maupun aparatur hukum agar tidak seenaknya memanfaatkan kesempatan dalam
musibah pandemi virus corona ini. jangan sampai
masyarakat dilarang keluar rumah dan tidak ada tanggungjawab Pemerintah
Daerah terkait biaya hidup,” tandas Conoras.(rs/Red)