Brindonews.com
Beranda Daerah Kemendagri Menunggu Rincian Anggaran Penaganan Covid-19

Kemendagri Menunggu Rincian Anggaran Penaganan Covid-19

 

Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir





SOFIFI,BRN
Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengelar Rapat pembahasan terkait
Surat keputusan bersama (SKB) guna menindak lanjuti keputusan Pemerintah Pusat
terkait dengan Realokasi APBD 2020, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan
Menteri Keuangan (Menkeu) di Kantor Perwakilan Malut Selasa, (14/4/2020).

Dalam
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dan
di ikuti oleh beberapa SKPD lainnya. SKB tersebut  diharapkan kepada semua daerah untuk
melakukan realokasi dan refocusing anggaran, baik belanja barang dan jasa yang
di pangkas  20% dan juga belanja modal 50
%. Ungkap Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir kepada media ini
usai rapat.

“Karena
sudah ada edaran Pempus, maka kami sampaikan ke 
SKPD secara keseluruhan untuk melakukan Refocusing dan realokasi
begitupun dengan Kabupaten/Kota harus melakukan hal yang sama karena ini
berlaku semua”Ungkap Sekprov.





Sekprov
menjelaskan bahwa Realokasi dari masing – masing SKPD  didorong realokasi itu ke belanja tak terduga
senilai 148 Miliar, kemudian nanti masing-masing SKPD melakukan perubahan
refocusing ke arah misalnya Dinas Sosial dari kegiatan sosialisasi di rubah
menjadi bantuan sembako, Lalu Dinas ketenaga kerjaan yang punya studi banding
di lakukan perubahan pendataan untuk tenaga kerja yang dilarang bekerja.

Selain
itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bagaimana membuat pembimbingan
meskipun dengan menjalankan protokol kesehatannya karena di PMD harus melakukan
perubahan APBDes dengan angaran di alihkan maka refocusing itu yang harus
dilaporkan.

Menurutnya
Sesuai Pemberitahuan dari Kemendagri hal tersebut harus di sampaikan ke DPR
Provinsi Malut tetapi rencananya akan disampaikan dan konsultasi dengan Deprov
untuk membahas karena bagian dari pengawasan rananya DPR dan dalam SKB juga di
sampaikan seperti itu.





“Insya
Allah dalam waktu dekat, data masing-masing SKPD sudah ada untuk didaftarkan
secara pasti ” Ucap Sekprov.

Penyampaian
rincian ke kemendagri kata Sekprov, “Kita diberikan batas waktu sampai 21
hari, terhitung dari tanggal 2 April sampai tanggal 23 maksimal. sekaligus
dengan Kabupaten/Kota tanggal 23 sudah sampaikan ke pemprov”. Ungkapnya.
(han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan