Sembako Corona Bisa Bikin Bui dan Diskualifikasi Bakal Calon

![]() |
Pilkada Serentak 2020 |
TERNATE, BRN– Pembagian sembilan bahan pokok atau sembako dengan
maksud membantu masyarakat yang kena dampak virus corona boleh
dibilang menjadi ancaman baru selain netralitas ASN dan politik uang. Bawaslu
Provinsi Maluku Utara pun sudah menyiapkan strategi untuk memantau ikhwal
tersebut.
Ketua Bawaslu
Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin mengatakan, bakal calon bupati atau wali
kota petahana bisa di diskualifikasi kalau terbukti memanfaatkan pandemi wabah virus corona sebagai ajang politisasi.
Ketentuan
ini, lanjut Muksin, diatur dalam Pasal 4 dan Pasal Pasal 71 ayat (2) Undang-undang
Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. “(terlebih) lagi bakal calon petahana,”
kata Muksin, Selasa (23/6).
Delapan kabupaten kota yang akan menyelenggarakan Pilkada
Serentak 2020 tersebut meliputi Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera
Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Kota
Ternate dan Tidore Kepulauan. Dari jumlah ini, kata Muksin, hanya Kota
Ternate yang minus petahana.
“Sedangkan
yang bukan (petahana) dikenakan sanksi undang-undang lain. Pasal yang diterapkan
adalah politik uang, tergantung siapa yang memberikan, dan tergantung objeknya.
Karena dalam ketentuan disebutkan setiap orang,” ucapnya.
“Jadi
kalau yang memberikan adalah tim pasangan calon, bakal pasangan calon atau
orang lain, maka yang di pidana penjara adalah orang yang dimaksud (memberikan).
Tapi kalau yang diberikan pasangan calon lalu ada putusan pengadilan (berkekuatan
hukum tetap) terhadap yang bersangkutan, maka bersekuensi dibatalkan
pencalonannya,” Muksin menambahkan. (han/red)