Brindonews.com
Beranda News Bappeda Sebut Usulan Pembangunan Rumah ASN Oleh Disperkim Tidak Sesuai Nomenklatur

Bappeda Sebut Usulan Pembangunan Rumah ASN Oleh Disperkim Tidak Sesuai Nomenklatur

Kepala Bapedda Provinsi Maluku Utara, Salmon Janidi

SOFIFI, BRN – Pembangunan Rumah khusus bagi Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku Utara di Desa Durian, Kecamatan Oba Utara, mulai menuai polemik. Ini karena proyek dengan sumber anggaran dari APBD  Malut itu merupakan usulan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara.

Pekerjaan ini kemudian digeser menyusul disahkannya APBD 2021. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara lalu melanjutkan sesuai perubahan nomenklatur. Kendati demikian, baik dinas PUPR maupun Disperkim sama-sama mengajukan untuk dilakukan tender. Bahkan, menurut kabar, anggarannya sudah dicairkan 15 persen.





Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara, Salmin Janidi menerangkan, pengalihan nomenklatur tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Permendagri yang ditetapkan pada 18 Oktober 2019 ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020. Tujuannya untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah,” jelas Salmin, ketika disambangi di ruang kerja, Rabu 9 Juni.

Salmin mengatakan, permendagri itu termasuk mengatur rumusan program dan kegiatan dengan menyusuaikan nomenklatur dan kodefikasi program, kegiatan dan sub kegiatan. Acuan ini kemudian diinput dalam sistem informasi pembangunan (SIPD).





Salmin bilang, rumusan program RPJMD Maluku Utara 2020-2024 sudah mengacu pada Permendagri 90 tahun 2019. Selanjutnya dikeluarkan Keputusan Menteri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Pemberlakuannya terhitung dikeluarkan keputusan menteri yaitu 5 Oktober 2020. Dengan terbitnya Permendagri 90 dan Kepmen 050-3708 ini perangkat daerah dilarang menambah program dan kegiatan atau sub kegiatan pada dokumen perencanaan maupun penganggaran diluar dari yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut. Ini berbeda Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 yang masih membolehkan perangkat daerah untuk menambah program dan kegiatan,” ujarnya.

Mengacu Permendagri dan Kepmen tersebut, lanjut Salmin, ada empat poin yang melekat pada Dinas Perkim dan delapan point untuk dinas PUPR. 





Empat Poin Dinas Dinas Perkim

  1. Pengembangan perumahan dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi.
  2. Program kawasan permukiman dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. 
  3. program peningkatan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup peningkatan sarana, prasarana dan utilitas umum.
  4. Program peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Delapan Poin dinas PUPR, 

  1. program pengelolaan sumber daya air dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup penyediaan infrastruktur sumber daya air.
  2. program pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup pengembangan sistem penyediaan air minum di kawasan strategis.
  3.  program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional.
  4.  program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.
  5. program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase limbah dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup pengembangan sistem drainase kawasan strategis provinsi.
  6. program pengembangan permukiman dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup pengembangan permukiman kawasan strategis provinsi.
  7. program penataan bangunan dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup penataan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi.
  8. program penataan bangunan dan lingkungannya dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis provinsi.

“Dari uraian program tersebut, maka usulan pembangunan perumahan ASN III diusulkan dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR di tahun 2021 dengan program penataan bangunan gedung karena ada kesesuaian program dan indikatornya.





Sementara usulan pembangunan rumah ASN III yang semula diusulkan Dinas Perkim tidak lagi dapat dimasukkan dalam program atau kegiatan/sub kegiatan Dinas Perkim, karena jika dilihat pada nomenklatur program dengan indikator cakupannya tersebut tidak sesuai,” jelasnya. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan