PWI Halmahera Selatan Kecam Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik di Kusu Island Resort
HALSEL, BRN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan mengecam dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami salah seorang wartawan saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Kusu Island Resort, Sabtu (25/7/2026).
Peristiwa tersebut dialami wartawan PWI Halmahera Selatan, Asbar Ikram, yang mendatangi lokasi sekitar pukul 09.12 WIT untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang berkembang mengenai aktivitas di kawasan resort.
Menurut PWI Halmahera Selatan, saat menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak memperoleh keterangan dari pihak pengelola. Selain itu, wartawan disebut dilarang mengambil foto maupun video, diminta menghentikan peliputan, serta diminta meninggalkan lokasi. Pihak pengelola juga disebut menyampaikan akan menempuh jalur hukum apabila dokumentasi dipublikasikan.
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menilai tindakan yang diduga menghambat aktivitas jurnalistik bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi sangat penting agar publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang,” ujar Samsudin.
Ia menegaskan, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik, sehingga akses terhadap proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
Senada dengan itu, Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, menyatakan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Menurutnya, pembatasan terhadap kerja wartawan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.
PWI Halmahera Selatan menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada PWI Maluku Utara, PWI Pusat, serta Dewan Pers sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Di sisi lain, PWI Halmahera Selatan mengaku menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas di kawasan Kusu Island Resort, termasuk dugaan penumpukan kayu dan perubahan pada kawasan mangrove. Namun, organisasi menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.
PWI Halmahera Selatan berharap pengelola Kusu Island Resort bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi kepada media. Organisasi juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya agar seluruh informasi yang berkembang memperoleh kepastian berdasarkan hasil investigasi. (Red)






