FORMAL Tancap Gas Awasi Korupsi dan Kerusakan Lingkungan

HALSEL, BRN – Forum Anti Korupsi dan Peduli Lingkungan (FORMAL) langsung menunjukkan keseriusan arah geraknya. Rapat Kerja (Raker) Perdana digelar secara spontan di Sekretariat Sementara FORMAL, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (22/1/2026).
Sejak awal, FORMAL menegaskan diri sebagai forum pengawasan publik yang mengusung prinsip mengungkap fakta berbasis data tanpa gerakan aksi (demonstrasi). Forum ini memilih jalur kerja intelektual, investigatif, dan jurnalistik dengan menempatkan verifikasi data dan dokumen sebagai fondasi utama pengawasan.
Raker perdana menegaskan bahwa FORMAL tidak dibentuk sebagai organisasi seremonial. Forum ini hadir sebagai instrumen kontrol publik terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup, dengan pendekatan objektif dan berimbang.
Agenda rapat diawali dengan penyempurnaan struktur dan pembagian tugas pengurus. Dalam rapat tersebut ditetapkan Samsudin Chalil sebagai Ketua, Asbar Ikram sebagai Sekretaris, dan Samsul Bahri sebagai Bendahara FORMAL, serta penguatan koordinasi lintas bidang.
Selain pengurus inti, Raker juga menetapkan koordinator bidang, yakni Sadam Hi Din sebagai Koordinator Bidang Investigasi, Mudafar Hi Din sebagai Koordinator Bidang Hukum, serta Mursal Bahtiar sebagai Koordinator Bidang Humas dan Komunikasi Antar Lembaga.
Pembahasan rapat kemudian mengarah pada penyusunan teknis kerja investigasi, pemetaan dugaan kasus perusakan lingkungan, serta penelaahan hambatan penanganan perkara hukum yang dinilai berlarut-larut dan membutuhkan pengawalan publik.
Ketua FORMAL, Samsudin Chalil, menegaskan bahwa organisasi ini lahir dari kegelisahan publik atas banyaknya informasi dugaan korupsi dan kerusakan lingkungan yang tidak pernah tuntas.
Ia menekankan, FORMAL tidak menuduh siapa pun, namun memastikan setiap data diuji sebelum dibuka ke publik.
Menutup rangkaian Raker, Sekretaris FORMAL, Asbar Ikram, menegaskan bahwa FORMAL akan bekerja secara sistematis melalui pengumpulan data lapangan, penelusuran dokumen, dan penguatan peran media agar setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. (Al/Red)





