Brindonews.com
Beranda News Sahril, TTP Tidak Ada Dasar Hukum

Sahril, TTP Tidak Ada Dasar Hukum





Sekertaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara Sahril Tahir














SOFIFI, BRINDOnews.com Rencana pemangkasan Tunjangan
Tambahan Pegawai (TPP) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan
(APBD-P) tahun 2017 sangat masuk akal, hal ini dikatakan Sekertaris Komisi III
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Maluku Utara Sahril Tahir kepada
wartawan Kamis (9/11/2017) di halaman kantor Dewan usai rapat Pansus Angket. “Alasan
menyetujui pemangkasan TTP ini lantaran tidak memiliki dasar hukum yang jelas”.

Sahril
Tahir yang juga politis Partai Gerindra ini menagatakan, selain tidak ada
pergub dan SK gubernur, anggaran TTP yang sebelumnya di cairkan pada bulan
Januari hingga Oktober tahun 2017 senilai Rp 76 miliar tidak pernah diterima
pegawai yang semestinya berhak mendapatkan sesaui dengan jarak dan beban kerja
ASN.





 “Kalau sampai tidak dipangkasa ini berarti
melakukan pembiaran pencairan yang tidak akan sampai pada pagawai yang berhak menerima” 

Harusnya
TTP harus diterima tahun ini sehingga pada pembahasan APBD-P, bias di akomodir,
bila perlu angka nominal TTP sebelumnya bias ditambahka pada tahun anggaran
ini, akan tetapi hal ini tidak akan mungikn sebab pencairan sebelumnya juga
tidak diberikan kepada ASN. Bisa dianggarakan akan tetapi dikemudian haia ada
temuan siapa yang disalahkan, apakah pegawai atau siapa, sementara ASN tidak
pernah menerima TTP, kasihan kalau pegawai yang di minta untuk mengembalikan,
sementara proses pencairan saja tidak diterima.

Sebagai
Lembaga Legislatif dirinya mencurigai adanya praktek penyelewengan anggaran TTP
yang dilakukan oknum-oknum di pemerintah Provinsi maluku Utara.





Ini
sudah pasti ada penyelewengan anggaran, dicairkan atas nama pegawai tapi tidak
sampai kepada pegawai. Pihak yang mencairkan anggaran itu yang menikmati
anggaran itu,” cetusnya (bud)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan