Brindonews.com
Beranda Hukrim Jaksa Bakal Hadirkan Eks Sekda Halmahera Timur di Sidang Kasus SPPD Fiktif

Jaksa Bakal Hadirkan Eks Sekda Halmahera Timur di Sidang Kasus SPPD Fiktif

Komang Noprizal (Foto: Enda Agustina/Benuanta.co.id)

Jaksa Penuntut Umum sudah mengadirkan 13 saksi untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus korupsi anggaran SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Halmahera Timur 2016.

13 saksi yang baru diperiksa pada tahap sidang pembuktian 3 November diantaranya Mariam Baidin, Yahya Djailani, Taefa Ishak, Saleh Arifin, Aswia Hasan dan Habiba Rae. Sementara Endah Nurhayati, Hermanto, Sahril Tjan, Marwan Kamah, Iwan Tjang, Lutfi Tiabo ditambah Sahsun Husen diperiksa pada 5 November.

Sementara mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Moh Abdu Nasar dan empat saksi lainya bakal dihadirkan dipersidangan pada Senin besok, 10 November untuk memberikan keterangan atas kasus SPPD Fiktif.

Pelaksana Tugas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Komang Noprizal mengatakan, JPU sudah menlayangkan surat kepada Moh Abdu Nasar untuk dimintai hadir dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dimaksud.

Mantan calon bupati Halmahera Timur pada Pilkada 2020 lalu tersebut akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian sejak ia masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Halmahera Timur atas kasus yang menyeret mantan Kepala Bagian Umum dan Protokoler KS dan dua mantan Bendahara Pengeluaran masing-masing ES dan HO.

“Mantan Sekda sudah kami kirim surat panggilan saksi untuk hadir di persidangan pada Senin pekan depan,” kata Komang begitu dikonfirmasi Brindonews melalui aplikasi tukar pesan whatsapp, Minggu, 9 November.

Menurut Komang, selain Moh Abdu Nasar, JPU juga akan menghadirkan empat saksi lain untuk mendengar keterangan mereka pada persidagan Senin mendatang. Kemudian pemeriksaan saksi dilanjutkan pada Kamis, 13 November.

Komang menyebutkan, pada kasus SPPD Fiktif tersebut saksi yang diperiksa kurang lebih 70 orang pada tahap gelar perkara oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Kesemuanya akan dihadirkan pada tahap persidangan untuk memberikan kesaksian.

“Kamis juga masih saksi (sidang pembuktian mendengar keterangan saksi), karena dalam perkara ini saksi yang dihadirkan banyak. Ada kurang lebih 70 saksi,” sebutnya.

Sebelumnya, setelah selesai sidang pendahuluan Oktober lalu, tiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi meraka atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Sidang kemudian dilanjutkan pada proses pembuktian dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi atas kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 2 miliar. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan