Brindonews.com
Beranda Hukrim Sikapi NPS Baru, Benny, : Personil BNNP Lebih Aktif Dalam P4GN

Sikapi NPS Baru, Benny, : Personil BNNP Lebih Aktif Dalam P4GN

Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan

TERNATE, BRN– Hukuman bagi pengedar, bandar diatur dalam Uundang-undang (UU)
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Meski bagitu, para pengedar mau
bandar berupaya menciptakan New Psychoactive Substances
(NPS) atau zat psikoaktif baru agar terlepas dari
jeratan hukum. Sulitnya mengatasi penyebaran
narkoba ini juga disebabkan munculnya banyak zat psikoaktif baru yang coba
kemas para bandar narkoba untuk dijual dipasaran dengan harga murah.

Munculnya narkoba jenis baru membuat kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Malut, Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan terus
berupaya mengingatkan kepada personilnya agar lebih aktif melakukan tanggungjawab
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di Malut. Hal ini
disampaikan pada apel pejabat dan staf di Kantor BNNP, Senin (23/7/2018).





Jenderal bintang satu ini mengaku geram
terhadap para bandar dan kartel narkoba yang selalu menciptakan zat psikoaktif
baru agar terlepas dari jeratan hukum. Selain itu, zat psikoaktif baru ini
dihargai dengan harga murah sehingga banyak orang mudah tergoda.

Infografis ketergantungan narkoba

“ Para bandar itu lihai, kalau jenis narkobanya
baru dan tidak termuat dalam Undang-undang, susah untuk dijerat.
 Parahnya, mereka mencampurkan beberapa jenis
untuk mendapatkan efek yang lebih kuat, namun kerusakan saraf dan fungsi tubuh
  yang dihasil akan lebih cepat,” ujar Benny.

Menurutnya, setiap tahun Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) harus direalis sehingga menekan para bandar, karena para
bandar selalu memanfaatkan setiap terbitan peraturan. Dari 95 New Psychoactive Substances (NPS)
tertuang dalam Permenkes Nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan lampiran
Narkotik, sebanyak 89 NPS masuk golongan I, 5 NPS masuk golongan II, dan 1 NPS
masuk gol III. Sementara  NPS yang
teridentifikasi di Indonesia masih berjumlah 71.





“ Dari 71 NPS tersebut, 68 NPS yang diatur
sementara baik itu jenis Ketamin, Kratom dan Alfa Prophylamin Openthiophenon  belum masuk dalam daftar NPS terbaru. Untuk
sementara masih dalam pembahasan di Kementerian terkait,” jelasnya.

Untk mencegah hal ini kata Benny, peran
penting seluruh stakeholder  tentu sangat membantu upaya BNN. Upaya
pencegahan massif serta langkah pengawasan dan represif seluruh elemen untuk
menangkal bahaya  narkoba.

“ Seluruh elemen masyarakat harus disosialisasikan
apa jenisnya dan bahaya yang dikandungnya ke generasi muda agar memiliki daya
tangkal,” ucapnya. (BNN/Shl).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan