Brindonews.com
Beranda Hukrim Warga Tanyakan Aduan Kasus Dugaan Penyalagunaan ADD Kades Tongute Ke Kejari Halmahera Barat

Warga Tanyakan Aduan Kasus Dugaan Penyalagunaan ADD Kades Tongute Ke Kejari Halmahera Barat

Warga ketika menemui pihak Kejari Halbar untuk mempertanyakan kasus dugaan penyalagunaan ADD Desa Tongute Goin

HALBAR, BRN – Sejumlah warga Desa Tongute Goin ramai-ramai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat pada Kamis lalu, 3 Juli.

Mereka mendatangi lembaga Satya Adhi Wicaksana tersebut untuk menanyakan laporan terhadap kepala desa setempat Ronny S Aniky yang disampaikan pada 2 Mei lalu.  





Ronny S Aniky diaduhkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat oleh warganya buntut atas kasus dugaan penyelagunaan realisasi anggaran dana desa 2024. 

Amos Burahim, warga Desa Tongute mengatakan, mereka bermaksud mendatangi pihak Kejaksaan setempat untuk menanyai proses lanjutan dugaan kasus dimaksud yang hingga kini belum ada kejelasan. 

Pihak Kejaksaan kata Amos beralasan masih melengkapi data tambahan, satunya data realisasi Bantuan Langsung Tunai yang belum clear. Menurut dia, kasus dugaan penyalagunaan ADD tersebut sebelumnya sudah di audit oleh pihak Inspektorat Halmahera Barat. 





Hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa internal keuangan daerah tersebut mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 182.500.00. Meski begitu kata Amos, Ronny S Aniky justru menolak hasil pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Anehnya, dalam rapat kemarin, pak kades menyatakan bahwa hasil audit dari Inspektorat tidak sah. Dia juga menyebutkan bahwa BPD jangan percaya begitu saja karena hasil audit itu tidak tertulis secara resmi,” kata Amos.

Amos menyebutkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kerugian yang dialami diperkirakan lebih besar dari pemeriksaan Inspektorat. Menurut Amos, ditaksir mencapai Rp 300. Jumlah dimaksud meliputi realisasi anggaran yang tidak tepat sasaran.





“Anggaran BLT sebesar Rp 104 juta hanya dibayarkan kepada 29 orang dengan total Rp 26.100.000. Sisanya Rp 77.900.000 dipertanyakan keberadaannya. Pembuatan teras kantor desa dianggarkan sebesar Rp 60 juta, namun hanya digunakan sekitar Rp 5 juta,” senutnya. 

“Anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 114 juta tidak disalurkan karena barang yang dibeli dianggap tidak sesuai kebutuhan. Barang-barang tersebut kini diamankan oleh Wakil Ketua BPD sebagai barang bukti. Pembangunan jamban juga dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang direncanakan,” tambahnya. 

Kasih Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Rahmat bilang, kasus yang diadukan belum diproses karena masih ada pemeriksaan tunggakan kasus. 





“Laporanya masih belum di tindak lanjut, soalny lagi sementara fokus pemeriksaan pembangunan sign welcome to Halbar. Baru kami kekurangan personil dan sementara ada perkara sidang,” ucapnya. (ul/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan