Tiga Warga Halsel Ditangkap Polisi

![]() |
tangkap ikan pakai bahan peledak |
TERNATE, BRN – Direktorat
Polisi Perairan dan Udara (DitPolairud) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil
mengamankan tiga orang pemuda yang melakukan tindak pidana di bidang Perikanan,
dengan melakukan penangkapan ikan mengunakan bahan peledak (Bom) atau
destructive fishing.
Dari hasil ini, polisi
telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu tersangka masih dilakukan pencarian Polisi masi
melakukan pencarian. Ketiga tersangka tersebut dengan inisial AML, LTA, ARA,
dan Y dengan nomor polisi : LP/ 09/VI/2019/Dit Polairud, 21 Juni Tahun 2019.
Direktur Polairud Polda
Malut, Kombes (Pol) Arif Budi Winofa kepada awak media mengatakan dari kronologisnya empat orang
yang telah malakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bom pada 19 Juni Tahun
2019 sekitar pukul 15.00 WIT.
” Petugas telah
mendapat informasi dari masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bahwa adanya kegiatan penangkapan ikan
dengan menggunakan bahan peledak. Punkasnya.
Kata dia, setelah di lokasi
petugas menemukan para pelaku yang suda selesai melakukan kegiatan penangkapan
ikan, petugas langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti di bawah ke
Kantor Desa Pasir Putih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Markas Unit Dit
Polairud Polda Malut yang berada di Pulau Obi,
Menurutnya, Untuk barang bukti
yang telah di amankan berupa 1 unit perahu longboat, 1 unit kompresor merek
shark, 1 unit mesin 15 PK merek yamaha, 1 unit kaca mata masker selam, 2 ikat
selam kompresor, 1 buah cirigen berisi kunci, 1 ikat jaring kecil selapa, dan
ikan jenis dolosi sebanyak 20 kilo, yang masi di simpan di lemari pendinggin
untuk di uji ikan tersebut apa terkena indikasi bom atau tidak.
Lanjut dia, dari ke tiga
tersangka ini telah di kenakan pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 85 Undang
-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang
-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat
(1) ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling
banyak Rp. 1.200.000.000,0 (satu milyar dua ratus juta rupiah) (shl)