Brindonews.com
Beranda Headline Warga Maba Sangaji Desak Polda Malut Bebaskan 11 Pendemo

Warga Maba Sangaji Desak Polda Malut Bebaskan 11 Pendemo

HALTIM, BRN – Solidaritas Masyarakat Maba Sangaji mendesak Kepolisian Daerah atau Polda Maluku Utara membebaskan 11 orang warga Desa Sangaji yang ditahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka pada aksi di perusahaan tambang PT Position Minggu, 18 Mei lalu.

Permintaan membebaskan 11 warga Maba Sangaji dari tahanan Polda Maluku Utara tersebut disampaikan oleh masa aksi yang tergabung dalam SMMS yang tengah melakukan unjuk rasa menggalang masa di Kota Maba, Selasa 20 Mei.





Kordinator Aksi Bahdin Abaas mengatakan, desakan pembebasan terhadap 11 warga Desa Sangaji yang ditetapkan tersangka diminta agar dikabulkan oleh Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Drs Waris Agono agar dibebaskan.

“Kami minta bebaskan 11 orang yang ditahan agar dipulangkan secara sehat yang diambil paksa oleh aparat kepolisian,” kata Bahdin melalui pengeras suara.

Bahdin menyatakan, aksi yang dilakukan warga Desa Maba Sangaji murni menuntut hak-hak mereka. Kedatangan pendemo di lokasi PT Position pada Minggu 18 Mei tidak melakukan gerakan premanisme sebagaimana yang diklaim pihak Polda Maluku Utara. Mereka datang secara damai dan tidak ada pengrusakan fasilitas perusahaan tapi ditangkap sepihak.





“Torang datang menuntut hak lahan, hak ulayat, tidak mengunakan secara serampangan sebagaimana dilakukan oleh PT Position yang tidak bertanggung jawab. Torang minta bebaskan torang pe sudara yang masih ditahan dalam dugaan tersangka kriminalisasi. Padahal yang torang harus tahu yang melakukan kriminalisasi sebenarnya adalah pihak aparat dan juga pihak PT Position,” tegasnya.

Bahdin menegaskan, SMMS tak tinggal diam atas penahanan 11 warga Desa Maba Sangaji. Penggalangan masa aksi akan terus berlanjut sampai 11 warga yang sudah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena menghalangi kegiatan pertambangan berizin, serta Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atas dugaan pemerasan dan pengancaman dibebaskan.

“Mengajak seluruh elemen untuk membebaskan 11 pendemo yang ditahan di Polda Maluku Utara. Kami tidak segan-segan dan tidak tinggal diam melawan ketidakadilan yang membabi buta. Kenapa, kalau tidak dihentikan maka kejadian ini akan terulang kembali, mungkin hari ini 27 orang besok 50 orang sampai 100 orang. Dan tanah yang diduduki oleh kami akan tidak lagi menjadi hak sepenuhnya milik kita,” tegasnya (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan