Ilegal, Oknum Penagih Retribusi Terancam Dipolisikan
Kadishub Kota Ternate, Thamrin Alwi. |
Ternate, BRINDOnews.com – Terkait laporan masyarakat soal penagihan uang jasa parkir (retribusi) yang dilakukan petugas berpakaian preman di area terminal pasar Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, rupanya mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Thamrin Alwi.
Tamrin kepada media ini ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8) menyampaikan, ada dua wilayah yang melakukan penagihan jasa parkir, dinataranya area Pelabuhan Bastiong yang dikelola oleh Perusahan Umum (Perum). Sementara itu, untuk area terminal pasar Bastiong saat ini dikelola Dinas Perhubungan (Hishub) Kota Ternate.
Pada kesempatan itu, Thamrin juga membenarkan informasi soal penagihan jasa parkir di area terminal pasar Bastiong oleh oknum mengatasnamakan Dishub. Tak hanya itu, Kadishub juga menyebutkan, saat melakukan penagihan, oknum tersebut bahkan mengunakan atribut (rompi), ada juga yang mengunakan pakaian biasa.
Dia juga mengakui, hal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan, atau mungkin terjadi kekosongan Petugas Dishub di lapangan sehingga hal ini bisa terjadi.
“Jika kedapatan oknum yang melakukan penagihan jasa parkir di area terminal pasar Bastiong, dan bukan petugas Dishub, maka akan diproses hukum,” tegas Kadishub.
Thamrin menambahkan, terkait rencana kerjasama antara Dishub dan Perum, saat ini pihaknya sudah menyurat ke Perum beberapa waktu lalu. “Jika sudah ada MoU, maka kami akan menetapkan pengelolaan jasa parkir,” singkatnya.
Lanjutnya, dalam kerja sama antar Dishub dan Perum terkait retribusi di dua area tersebut, maka akan ada pembahasan terkait hak dan kewajiban, serta pengelolaan Jasa Parkir untuk area Pasar dan Pelabuhan Bastiong.(rc)