Penobatan Hidayat Mudaffar Sjah Sebagai Sultan Ternate Tidak Sesuai Hukum Adat
            ![]()  | 
| Keluarga besar kesultanan menolak pengukuhan Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate | 
TERNATE, BRN – Penobatan Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan muda ke-49 di Kesultanan Ternate pada Kamis 2 Desember 2021 lalu kini menuai polemik. Pasalnya proses pelantikan tersebut para Ngofa Se Dano Kesultanan Ternate mengklaim tidak sesuai hukum adat Kesultanan Ternate.
Juru bi
cara Kesultanan Ternate, Chaisar. E. Dano Hadi, menyampaikan bahwa, sebagai keluarga besar k
esultanan Ternate, kami menolak penobatan Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate. Sebab tidak sesuai dengan hukum adat kesultanan
 .
“Hidayat Mudaffar Sjah saat dinobatkan menjadi Sultan oleh salah satu klan Fala Raha yakni Kimalaha Tomaidi, Jafar, tidak melibatkan dan  meminta  pendapat  dari  tiga  Klan lainnya  yaitu  Kimalaha  Tomaito,  Kimalaha  Marsaoly  dan  Kimalaha  Tomagola. Berdasarkan Hukum Adat Se  Atorang Kesultanan  Ternate,  Empat  Klan tersebut  memiliki  tugas  dan  fungsinya  masing-masing  dalam  hal  pengangkatan  maupun pemberhentian  seorang  Sultan  di  Kesultanan  Ternate,”ucap Chaisar E. Dano kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021.
Bahkan menurut Cahisar, pemakaian  Mahkota Sultan  Ternate  yang  fotonya  beredar luas dicurigai sebagai  foto editan, dan  kalau  memang  benar  itu  foto  Asli  maka  sudah  sangat  jelas  menyalahi  Hukum Konstitusi/Hukum  Adat Kesultanan  Ternate.
“pelantikan Sultan Hidayat Mudaffar Sjah banyak melanggar hukum adat kesultanan. Bahkan tidak  dihadiri oleh  sebagian  besar perangkat  adat  bobato  nyagi  moi  se  tufkange atau Bobato 18 dan perangkat adat kesultanan lainnya. Sehingga sebagai keluarga besar kesultanan menolak penobatan Sultan yang dilakukan oleh Klan Fala Raha yakni Kimalaha Tomaidi,”tegasnya.
Chaisar juga menyampaikan beberapa sikap tegas untuk menolak Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate
Pertama : menolak dengan tegas pengukuhan/pelantikan/penobatan Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate ke 49 yang dilakukan oleh pihak- pihak tertentu, dan sangat bertentangan dengan Aturan Hukum
Konstitusi/Hukum Adat se Atorang Kesultanan Ternate, yaitu menyalahi tata cara (Cara se Ngale) serta mekanisme yang berlaku sesuai dengan hukum adat Kesultanan Ternate.
Kedua : Kepada  pihak-pihak  yang  tidak  memiliki  kewenangan  didalam  ataupun  diluar  struktur perangkat  adat  Kesultanan  Ternate dalam proses  penentuan  seorang  Sultan  Ternate, agar tidak melakukan  tindakan  dan  mengeluarkan  stegmen  yang  tidak  mendasar  dan meresahkan  masyarakat  adat.
Ketiga : Meminta  kepada Jo Ngofa  Hidayat  Mudaffar  Sjah  agar tidak  menggunakan  kedudukan jabatan/gelar/kewenangan  Sultan  Ternate  selama belum  adanya  sultan  Ternate  yang  Terpilih  secara  Hukum  Konstitusi/Hukum  Adat  se Atorang  Kesultanan  Ternate.
Keempat : meminta Kepada Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, Kesultanan Tidore, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara, Korem 152 Sultan Babullah, dan berbagai Pimpinan instansi Vertikal serta Pimpinan Ormas se Maluku Utara/Kabupaten/Kota, agar tidak melakukan tindakan dan kebijakan yang dapat dinilai mendukung serta mengakui prosesi yang dilakukan kepada sdr. Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate.(vhes/red)





