Brindonews.com
Beranda Daerah Penobatan Hidayat Mudaffar Sjah Sebagai Sultan Ternate Tidak Sesuai Hukum Adat

Penobatan Hidayat Mudaffar Sjah Sebagai Sultan Ternate Tidak Sesuai Hukum Adat

Keluarga besar kesultanan menolak pengukuhan Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate

TERNATE, BRN – Penobatan Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan muda ke-49 di Kesultanan Ternate pada Kamis 2 Desember 2021 lalu kini menuai polemik. Pasalnya proses pelantikan tersebut para Ngofa Se Dano Kesultanan Ternate mengklaim tidak sesuai hukum adat Kesultanan Ternate.

Juru bicara Kesultanan Ternate, Chaisar. E. Dano Hadi, menyampaikan bahwa, sebagai keluarga besar kesultanan Ternate, kami menolak penobatan Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate. Sebab tidak sesuai dengan hukum adat kesultanan.





“Hidayat Mudaffar Sjah saat dinobatkan menjadi Sultan oleh salah satu klan Fala Raha yakni Kimalaha Tomaidi, Jafar, tidak melibatkan dan meminta pendapat dari tiga Klan lainnya yaitu Kimalaha Tomaito, Kimalaha Marsaoly dan Kimalaha Tomagola. Berdasarkan Hukum Adat Se Atorang Kesultanan Ternate, Empat Klan tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian seorang Sultan di Kesultanan Ternate,”ucap Chaisar E. Dano kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021.

Bahkan menurut Cahisar, pemakaian Mahkota Sultan Ternate yang fotonya beredar luas dicurigai sebagai foto editan, dan kalau memang benar itu foto Asli maka sudah sangat jelas menyalahi Hukum Konstitusi/Hukum Adat Kesultanan Ternate.

“pelantikan Sultan Hidayat Mudaffar Sjah banyak melanggar hukum adat kesultanan. Bahkan tidak dihadiri oleh sebagian besar perangkat adat bobato nyagi moi se tufkange atau Bobato 18 dan perangkat adat kesultanan lainnya. Sehingga sebagai keluarga besar kesultanan menolak penobatan Sultan yang dilakukan oleh Klan Fala Raha yakni Kimalaha Tomaidi,”tegasnya.





Chaisar juga menyampaikan beberapa sikap tegas untuk menolak Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate

Pertama : menolak dengan tegas pengukuhan/pelantikan/penobatan Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate ke 49 yang dilakukan oleh pihak- pihak tertentu, dan sangat bertentangan dengan Aturan Hukum Konstitusi/Hukum Adat se Atorang Kesultanan Ternate,  yaitu menyalahi tata cara (Cara se Ngale) serta mekanisme yang berlaku sesuai dengan hukum adat Kesultanan Ternate.

Kedua : Kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan didalam ataupun diluar struktur perangkat adat Kesultanan Ternate dalam proses penentuan seorang Sultan Ternate, agar tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan stegmen yang tidak mendasar dan meresahkan masyarakat adat.





Ketiga : Meminta kepada Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah agar tidak menggunakan kedudukan jabatan/gelar/kewenangan Sultan Ternate selama belum adanya sultan Ternate yang Terpilih secara Hukum Konstitusi/Hukum Adat se Atorang Kesultanan Ternate.

Keempat : meminta Kepada Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, Kesultanan Tidore, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara, Korem 152 Sultan Babullah, dan berbagai Pimpinan instansi Vertikal serta Pimpinan Ormas se Maluku Utara/Kabupaten/Kota, agar tidak melakukan tindakan dan kebijakan yang dapat dinilai mendukung serta mengakui prosesi yang dilakukan kepada sdr. Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate.(vhes/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan