Keluarkan SE Larangan Aksi, Mahasiswa Demo Plt Rektor
Mahasiswi Universitas Pasifik (Unipas) Kabupaten Pulau Morotai saat menggelar aksi di depan Kampus Unipas |
MOROTAI, BRN – Mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Kabupaten Pulau Morotai yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pasifik (Gempa), Kamis (19/11) berunjuk rasa di Kampus.
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Surat Edaran (SE) Plt Rektor Unipas Irfan Hi. Abdurahman yang melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa dilingkugan kampus untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam aksi itu mahasiswa juga membawa spanduk yang bertuliskan”Pendidikan Sebagai Praksis Pembebasan dan Selamatkan Demokrasi Kampus”.
Koordinator masa aksi, Firman dalam orasinya menolak diberlakukannya surat edaran Rektur Unipas yang meralang mahasiswa menggelar unjuk rasa dilingkungan kampus.”Kami menolak surat edaran melarangan mahasiswa menggelar unjuk rasa tersebut,”ucapnya.
Sementara itu Ridwan Soplamet mengatakan, bahwa aksi pada kesempatan ini dalam rangka mendesak agar mencabut surat edaran tentang pembungkaman mimbar bebas (demonstrasi) oleh Plt Rektor Unipas, Irfan Abdurahman.
“Karena menurut kajian kami keputusan tersebut dilakukan sepihak. Kami sebagai mahasiswa menolak sebab berdasarkan UUD Nomor 12 Tahun 2012 Dikti Tentang Civisitas Akademik, bahwa mimbar akademik dan pembebasan berexpresi dilingkup akademik sebagai wahana ilmiah,”imbuhnya.
Dia dengan tegas pihak Kampus segera mencabut surat edaran tersebut. Karena didalam surat edaran itu narasinya terlalu sepihak atau seenaknya mengambil kebijakan tersendiri.(fix/red)