Kejati Malut Didesak Telusuri Dugaan Korupsi yang Melibatkan Penjabat Gubernur

TERNATE, BRN – Gerakan Ultimatum Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri dugaan praktek korupsi yang diduga melibatkan Pj Gubernur Samsudin Abdul Kadir, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
Koordinator Gerakan Ultimatum Indonesia, Riyanda Barmawi mengatakan, Pj Gubernur yang saat itu menjabat Sekda, seharusnya lebih mengetahui perihal korupsi di Malut.
“Sekda sebagai kuasa anggaran, pasti memiliki peran mengiyakan atau membatalkan penggunaan anggaran,” ucap Riyanda saat konferensi pers bertajuk “Menguak Skandal Korupsi Penjabat Gubernur Maluku Utara”, yang berlangsung di Hotel Ayu Lestari Ternate, Jum’at (11/10/2024).
Riyanda mengungkapkan, Sekda (Pj Gubernur) tentu memiliki peran dalam dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) maupun uang Makan Minum (Mami) yang diduga melibatkan mantan wakil gubernur, M Al Yasin Ali. Pj gubernur juga pasti memiliki peran dalam kasus korupsi yang menjerat eks gubernur Abdul Gani Kasuba.
Bahkan menurut Riyanda, Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga mendapat potongan 15 sampai 25%.
“Sekda yang saat ini menjadi Pj Gubernur, pastilah aktor dari korupsi berantai di Malut. Sehingga kami mendesak APH, khususnya Kejati untuk membuka peran Pj gubernur dalam kasus yang menjerat mantan gubernur dan dugaan korupsi oleh mantan wakil gubernur,” ujarnya.
Senada juga disampaikan praktisi hukum Malut, Abdul Kader Bubu mengungkapkan dugaan kasus Mami dan Perjadin sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Anggaran Mami dan Perjadin sudah dilakukan penyidikan oleh Kejati Malut. Namun belum juga diumumkan calon tersangka,” katanya.
Dade menegaskan, beberapa kasus dugaan korupsi di Maluku Utara seakan-akan menyembunyikan peran Pj gubernur, Samsuddin A. Kadir.
“Peran Sekda Malut yang saat ini Pj gubernur disembunyikan. Kenapa, karena Ia adalah penanggung jawab, yang mengetahui benar siapa saja yang melakukan Perjadin, Ia memiliki kuasa. Alasan Pj gubernur membantu mantan wakil gubernur sudah cukup membuktikan bahwa Pj gubernur juga ikut terlibat di dalamnya.” ungkapnya.
Dade dengan tegas mendesak Kejati Maukt segera menelusuri dugaan penyalahgunaan DAK di Dikbud Malut.
“Kejati harus segera mengumumkan tersangka kasus Mami dan Perjadin, juga menelusuri dugaan penyalahgunaan DAK, dan tidak boleh melepaskan Pj gubernur dari tanggung jawab hukum,” pungkasnya.
Gerakan Ultimatum Indonesia mengultimatum APH dalam waktu 1×24 jam, segera mengambil langkah tegas terkait kasus korupsi di Malut. Gerakan Ultimatum Indonesia juga akan mengambil langkah lain, terkait kasus korupsi di Malut. (tim)