Brindonews.com
Beranda Daerah Salah Satu Cabup di Morotai Masih Memiliki Tanggungan Utang

Salah Satu Cabup di Morotai Masih Memiliki Tanggungan Utang

TERNATE, BRN – Polemik dokumen sayarat calon berupa surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari salah satu bakal calon kepala daerah di Kabupaten Pulau Morotai yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, menyita perhatian para kalangan.

Kali ini perhatian tersebut datang dari Praktisi hukum, Ridelfi Pundinaung S.H. Ia dengan tegas mengatakan, terkait perihal eksekusi yang belum dapat dilaksanakan karena alasan perdamaian pada perkara No.28/Pdt.G/2012/PN tob no No. 16/PDT2013/PT Malut Jo No.1688 K/Pdt/,2014 yang sudah dimohon eksekusi sesuai No.02/Pen.Eks/HK 02/3016/PN Tobelo.





Menurutnya, berdasarkan regulasi salah satu alasan eksekusi bisa ditunda/selesai adalah dengan Perdamaian sebagaimana ketentuan Pasal 196 dan Pasal 224 HIR.

“Uraian Perdamaian dalam Pasal tersebut adalah bentuk perdamaian yang diatur dalam Pasal 1851 KUHPer. Yakni “Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau pun mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis, ” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).

Ridelfi menerangkan, salah satu unsur penting dalam pasal 1851KUHPer adalah perjanjian tersebut harus secara tertulis dan jika memang benar sudah ada perdamaian, lalu mengapa pada tanggal 14 Januari 2019 melalui kuasa hukumnya PT MMC masih melayangkan somasi ke Pemda Morotai soal  pembayaran kerugian sebesar 92,5 Miliar.





“Dengan demikian saya berpendapat, perdamaian dengan PT MMC belum tercapai sehingga sewaktu-waktu permohonan eksekusi masih dapat diajukan untuk dilaksanakan dan jika pembayaran dimaksud dibebankan kepada Pemda Morotai maka harus dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara, ” pungkasnya.

Lanjutnya, jika ini dikaitkan dengan persyaratan pencalonan salah satu calon bupati pulau Morotai yang tersandung kasus tersebut harus dianggap tidak terpenuhi (tidak memenuhi syarat) sebagaimana terurai dalam Pasal 14 ayat 2 huruf (j) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil walikota.

” Pasal tersebut berbunyi pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, ” tandasnya. (Tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan