Brindonews.com
Beranda Hukrim KAI Malut Minta Kejati Usut Proyek Operasional Pameran UMKM STQ

KAI Malut Minta Kejati Usut Proyek Operasional Pameran UMKM STQ

Perbandingan gambar proyek dalam dokumen perencanaan hasil dokumentasi lapangan.


TERNATE, BRN
Praktisi hukum meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera
mengusut dugaan masalah pekerjaan fisik penataan kawasan strategi ibu kota
provinsi penyedia sarana area pameran UMKM yang diduga bermasalah.





Roslan mengatakan, proyek operasional pameran UMKM STQ Nasional yang
melekat di Dinas PUPR Maluku Utara ini diduga mengabaikan dokumen perencanaan.
Arah gedung yang harusnya menghadap ke barat, dirubah ke arah
timur. termasuk tidak dibuatkannya area parkir dan taman.

“Padahal, dalam dokumen perencaan ada
itu (area parkir dan taman). Harusnya pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, namun
fakta dilapangan kontrakator dan pejabat pembuat komitmen patut diduga dengan sengaja
mengabaikan hal itu,” kata Roslan, ketika kepada brindonews.com, Senin, 20
Desember malam.

Sekretaris DPD KAI Provinsi
Maluku Utara itu mengemukakan, ketidaksesuaian tersebut dapat dikategorikan sebagai
dasar atau pintu masuk penegak hukum untuk menyelidiki penyebabnya.
 





“Pengumpulan data maupun keterangan bisa
saja dilakukan. Langkah awal yaitu pihak-pihak yang terlibat harus dimintai
keterangan guna membuat terang persoalan , termasuk KPA, PPK maupun konsultan
pengawas,” ujarnya.

“Mengapa DPD KAI Provinsi Maluku Utara berpendapat
demikian, karena dalam pengendalian suatu proyek, semua proses kegiatan dari
awal sampai akhir harus ada kesesuaian antara rencana dan hasil kerja. Jika
tidak, maka patut diduga telah terjadi tindakan yang bertentangan sehingga
terjadi penyimpangan seperti dijumpai di lapangan,” sambungnya.

Roslan menambahkan, dugaan pengerjaan
proyek yang tidak sesuai spesifikasi itu harus disikapi serius oleh kejaksaan
maupun kepolisian.





“Aparat penegak hukum lah punya
wewenang menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengarah ke
pidana. Apabila itu ditemukan (pelanggaran pidana) harus diusut tuntas,”
terangnya.

Sekadar diketahui, bangunan
tepat di samping kiri Masjid Raya Sofifi itu menelan anggaran senilai Rp3,9
miliar. Proyek dengan waktu pekerjaan 180 hari kerja itu nantinya difungsikan
sebagai tempat produk UMKM dalam pelaksanaan STQ Nasional ke 26 tahun 2021.

Hanya saja tiba
pelaksanaan STQ, bangunan tersebut belum ditempati para pelaku UMKM lantan belum
selesai dikerjakan. Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek adalah Mirza Ahmad,
sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku Utara. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan