Brindonews.com
Beranda Headline Aslan: KPU Wajib Dalami Dokumen Syarat Calon Salah Satu Bacalon Bupati Morotai

Aslan: KPU Wajib Dalami Dokumen Syarat Calon Salah Satu Bacalon Bupati Morotai

TERNATE, BRN – Polemik dokumen syarat bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morotai kembali disorot Akademisi.

Pasalnya, Dokumen syarat calon dari salah satu bakal calon yang saat ini beredar di publik sama sekali tidak menerangkan konteks dan keadaan yang diterangkan sebagai syarat calon yakni tidak memiliki tanggungan utang baik Individu maupun badan hukum.





Salah satu akademisi, Aslan Hasan S.H.,M.H mengatakan, KPU harus lebih cermat dalam menilai dan memahami jenis dan bentuk dokumen syarat calon yang diperlukan. Setiap dokumen yang diterbitkan ditujukan untuk menerangkan setiap item yang ditentukan sebagai syarat calon dalam undang-undang maupun PKPU pencalonan.

“jika dokumen yang diterbitkan sama sekali tidak menerangkan keadaan yang diperlukan sebagai syarat calon, maka dokumen tersebut tidak bisa digunakan karena cacat substansi. Jadi perlu kecermatan dan ketelitian dari KPU, ” ucap Aslan kepada wartawan, Jumat 20 September 2024.

Mantan anggota Bawaslu Malut ini juga menerangkan, masalahnya bukan soal status Bakal calon pada perkara tertentu, tapi apakah produk dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan sudah sesuai format yang diperlukan dan benar-benar menerangkan keadaan yang dibutuhkan atau tidak. Jika tidak sesuai maka dengan sendirinya tidak bisa digunakan.





” Saya sebagai Akademisi maupun mantan penyelenggara, Dokumen syarat calon dari salah satu bakal calon yang saat ini beredar di Publik sama sekali tidak menerangkan konteks dan keadaan yang diterangkan sebagai syarat calon yakni tidak memiliki tanggungan utang baik Individu maupun badan hukum, ” ungkapnya.

Aslan juga menyentil soal stekmen salah satu Akademisi yang menyebutkan bahwa Bakal calon tersebut secara hukum tidak lagi memiliki tanggungan Utang karena perkara yang pernah ditangani telah berakhir dengan perdamaian serta beban ganti rugi yang saat itu diputuskan oleh pengadilan merupakan tanggungjawab Pemda.

Aslan pun menilai justeru hal ini lebih mempertegas bahwa objek utang tersebut merugikan keuangan negara kerena beban pembayarannya diserahkan ke pemda.





“Kalau benar tanggungjawab atas ganti rugi dimaksud dialamatkan ke Pemda, maka mestinya yang menjadi pihak dalam perjanjian damai dimaksud bukan person tapi Pemda Morotai, ” jelasnya.

Aslan juga menanyakan jika benar ada perdamaian di tahun 2016 sebagaimana diterangkan oleh pengadilan, maka perlu ditelusuri siapa yang bertindak sebagai pihak yang mewakili Pemda morotai, sebab saat itu tergugat dalam hal ini bupati pulau morotai sudah ditahan oleh KPK di tahun 2016. (Tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan