Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Mutasi PNS di Halmahera Timur Tumpuk Masalah

Mutasi PNS di Halmahera Timur Tumpuk Masalah

Ilustrasi.


HALTIM, BRN
– Keputusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memindahtugaskan
220 pegawai belakangan muncul masalah.
 





Pemindahan tempat
tugas para ratusan pegawai yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ubaid
Yakub Nomor: 824/10/2022, tertanggal 24 Maret 2022 tersebut ternyata tidak
disertai tenaga pengganti. Perosalan ini kemudian diduga kental dendam politik
2020 kemarin.

Dugaan ini terungkap
setelah dilakukan kroscek dan verifikasi lapangan. Ditemukan kekosongan 4 guru di
satuan sekolah di Desa Loleba, satu tenaga laboratorium di Puskesmas Subaim,
dan 11 tenaga medis di bagian pelayanan RSUD Maba.

Mutasi atau rolling jabatan tersebut, Pemerintah
Kabupaten Halmahera Timur sebelumnya menyatakan sudah sesuai kebutuhan daerah berdasarkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja alias ANJAB-ABK. Pemerintah berdali
langkah yang ambil itu bertujuan penyegaran organisasi pemerintah daerah.





Salah seorang tenaga medis di RSUD Maba
yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, mutasi oleh Pemerintah
Halmahera Timur tidak disertai tenaga pengganti. Imbasnya, sejumlah 11 tenaga
medis bagian pelayanan mengalami kekosongan.

“Yang dimutasi itu sebanyak 11 orang,
dan sampai sekarang belum ada pengganti. Padahal mereka itu tenaga yang skilnya
diandalkan di rumah sakit. Kami juga tidak tahu kapan diganti,” sebutnya selasa
12 April 2022.

Sumber ini menyarankan, pemerintah
harusnya mempertimbangkan banyak hal sebelum melakukan rolling. Terutama menjadikan
ANJAB ABK sebagai tolok ukur agar tidak terkesan adan intrik dan dicurigai imbas
politik.





“Kalau yang ada sudah dimutasi ke
tempat tugas baru, secepatnya dicari pengganti. Bukan malah dibiarkan, kami
takut akan terjadi kekosongan pelayanan kalau seperti ini. Salah satu dampak
yang sudah pasti itu, karena kekurangan tenaga kesehatan,” terangnya.

Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas
Taher dikonfirmasi mengakui tidak begitu mengetahui komposisi rotasi dimaksud.
Anjas mengatakan, ihwal tersebut nantinya dipastikan masing-masing pimpinan
SKPD.

“Nanti saya tanya ke kadis (kepala
dinas) dulu ya, karena untuk mutasi kemarin saya tidak punya data. Memang
kemarin ada penyegaran, tapi saya tidak tahu misalnya posisi A digeser ke mana
itu saya tidak terlalu tahu,” akunya.





Orang nomor dua di Kabupaten Halmahera
Timur itu mengatakan kalau dirinya pun belum mengetahui pasti apakah ANJAB ABK menjadi
dasar atau tidak. Kalaupun acuannya adalah ANJAB ABK, maka rotasi tak ada lagi masalah.

“Kalau tidak engacu pada ANJAB ABK,
maka akan timbul masalah di kemudian hari. Harusnya kalau di mutasi ada
penggantinya supaya tidak ada kekosongan dalam unit kerja. Permasalahan ini
saya catatat dan akan dikroscek,” sebutnya.

Politikus partai Golkar itu, berharap
permasalahan kekosongan ASN yang terjadi, terutama di instansi pendidikan
maupun kesehatan akibat mutasi tersebut segera diselesaikan agar pelayanan bisa
berjalan maksimal.
(mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan