Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Anjas: Perbub Nomor 3 Tahun 2023 Jadi Tatacara Alokasi DD dan DBH 

Anjas: Perbub Nomor 3 Tahun 2023 Jadi Tatacara Alokasi DD dan DBH 

Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher.

Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2023 sebagai penjabaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022. Acuan ini dijadikan pedoman dan tatacara alokasi dana desa dan dana bagi hasil bagi 102 desa.

Penjelasan ini mengemuka dalam sosialisasi peraturan yang dilaksanakan oleh Dinas PMD Kabupaten Halmahera Timur di aula kantor bupati setempat, Senin kemarin.





Wakil Bupati Halmahera Timur saat membuka sosialisai mengatakan, Perbub Nomor 3 Tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian, pelaksanaan dan penetapan lokasi serta besaran alokasi DD dan DBH setiap desa bakal diimplementasikan pada metode pembayaran anggaran desa.

“Setiap tahun kan ada perubahan PMK yang menetapkan besaran alokasi dana desa (DD) dan dana bagi hasil (DBH) desa, maka wajib pemerintah daerah menindaklanjuti dalam bentuk keputusan bupati. Perbub ini hanya menjabarkan, besaran dan tatacara alokasi DD dan DBH. Kami harap ya segera diimplementasikan,” sebutnya.

Perbub ini diundangkan bertujuan supaya pemerintah desa dapat mengelola keuangan secara akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan administrasinya maupun secara hukum.





Selain itu, menurut Anjas, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus dapat memahami serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan.

“Jika keuangan desa tidak dikelola secara tepat, maka dapat menyebabkan kegagalan program pemerintah dan akan berhubungan dengan masalah hukum sehingga keinginan masyarakat tidak tercapai,” lanjutnya.

Anjas meminta tiap-tiap kepala desa dan perangkatnya wajib mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, maju, mandiri dan demokratris melalui pengelolaan keuangan.





“Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengelolaan keuangan asas transparansi, pelaporan dan pertanggungjawaban yang tepat, akuntabel, efektif, efisien, terarah dan terukur,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas PMD, M. Zain Gafur menyatakan, sosialisasi tersebut dibagi wilayah. Zona Maba diikuti 47 kepala dan sekertaris desa, sedangkan sisanya di zona Wasile. “Selasa besok kami lanjut di zona Wasile untuk 55 desa,” ucapnya.

Tujuan sosialisasi perbub ini untuk menginformasikan kepada tiap-tiap desa menyangkut pengalokasian, pelaksanan, maupun pelaporan keuangan. Berharap para kepala dan sekretaris desa yang menjadi perserta sosialisasi dapat memahami tahapan-tahapan pengelolaan keuangan yang harus dilaksanakan. Perbub ini adalah bentuk operasional permendagri yang diterbitkan setiap tahun.





“Nanti ke depan terkait pengelolaan keuangan desa, hasil desa, bumdes dan lainya sementara kami sudah bekerjasama juga dengan BPKP. Karena sebagaimana hasil evaluasi, ada beberapa perbub yang harus dilaksanakan Pemda Halmahera Timur dalam hal ini Dinas PMD. Implementasi Perbub inikan nanti konek dengan aplikasi Siskeudes makanya semuanya sudah bisa terkontrol,” sambungnya. (mal/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan