Serobot Lahan Warga, Sekprov Malut Terancam Dipolisikan

![]() |
Lokasi Proyek Air Besih Yang Belum Di Bebaskan, |
SOFIFI,
BRINDOnews.com – Akibat menyerobot lahan warga tanpa ada kesepakatan dan
pembebasan, Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Muabdin Hi Rajab terancam
di polisikan oleh keluarga pemilik lahan.
Proyek
air bersih milik Seketrais Daerah Muabdin Hi Rajab yang dikerjakan CV Empat
Putra diduga salah satu milik pengusaha cengkih kembali di persoalkan. Proyek
yang kerjakan di desa Muari Kecamatan Kayoa Barat Kabupaten juga diduga
menyerobot lahan warga yang hingga saat ini tidak ada pembebasan lahan.
Proyek
air bersih berupa pembangunan bak penampung beserta sumur bor yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi maluku Utara tahun 2017
senilai Rp 1,4 Miliar ini menuai keluhan karena dibangun di atas lahan kebun
milik Ifrin Hi. Hasan tanpa diawali dengan pembebasan lahan, akhinya pemprov
tidak melakukan ganti rugi, ungkap pihak keluarga pemilik lahan Muhammad Tamrin
Budi kepada awak media Rabu (18/10/2017)
Mengacu
pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, pembangunan proyek air bersih tersebut harus diawali
dengan pembebasan lahan. Namun, kenyataannya proyek tersebut terus berjalan, bahkan menurut
Tamrin Budi setelah dirinya menkonfirmasi Sekretaris Desa (Sekdes) Busua, Abas
Ahmad, menyebutkan pelaksana proyek CV. Empat Putera sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak
membangun proyek tersebit pada lahan yang belum dibebaskan.
Kata
Utam yang juga staf pengajar di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU)
Ternate ini menegaskan agar lahan yang diserobot itu harus segera diganti rugi.”
Harus segera diselesaikan pembayaran lahan ini dengan pihak keluarga, jika
tidak kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tegas Tamrin, Rabu
(18/10).(tim)