Tak Terima Namanya Dicatut, Lima DPC juga Polisikan Wakil Ketua Gerindra Malut
Bendera Partai Gerindra. |
TERNATE, BRN – Urusan SM, alias Sahril Marsaoly menghadapi laporan Ketua
DPD Gerindra Maluku Utara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara
benar-benar rumit.
Sebab, SM yang juga salah satu Wakil
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu selain dilaporkan oleh ketuanya,
Muhaimin Syarif, ia juga dilaporkan Lima Dewan Pimpinan Cabang Gerindra.
Lima pimpinan cabang partai berlambang
kepala Burung Garuda tersebut
masing-masing, Taliabu, Sula, Morotai, Halmahera Barat dan Halmahera Selatan.
Kelima DPC ini melaporkan SM ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku atas
dugaan pencatutan nama.
Kuasa Hukum DPD Gerindra Maluku Utara,
Mustakim La Dee mengatakan, lima DPC tersebut telah memberikan kuasa
pendampingan ke DPD Gerindra Maluku Utara. Sebanyak Tujuh advokat selanjutnya
mendampingi perkara ini.
“Jadi lima DPC ini juga ikut melaporkan
SM. Karena pencatutan nama itulah lima DPC tersebut menganggap bahwa apa yang
disampaikan oleh SM, pada 29 Juni 2022 kemarin itu merupakan sebuah fitnah yang
melibatkan nama DPC mereka,” ucap Mustakim, saat jumpa pers di Sekretariat
Gerindra Maluku Utara, Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah, Jumat sore, 8
Juli kemarin.
Mustakim menyatakan, pernyataan SM yang
menyebutkan Tujuh DPC Gerindra yang telah menandatangani mosi tidak percaya
kepada Muhaimin adalah informasi bohong. Dari Tujuh DPC, Lima diantaranya
menarik dukungan.
“DPD Gerindra Maluku Utara merasa ada
proses penyampaian melalui media adalah informasi transaksi elektronik
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ucapnya. (ham/red)