Brindonews.com
Beranda Daerah Penerimaan Pegawai Kantor Kemenag Malut Syarat Pungutan

Penerimaan Pegawai Kantor Kemenag Malut Syarat Pungutan

Bukti Pernyataan dan Kwitansi Korban

TERNATE,BRN – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara diduga lakukan praktek pungutan liar penerimaan Aparat Sipil Negara (ASN). hal ini terbukti ada beberap surat pernyataan dari pelamar ASN dan kwitansi yang dibubuhi materai 10,000.

Dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan ASN di Kementerian Agama (Kemenag) Maluku yang diduga sebagai aktor utama pejabat esellon II dan III.





Berdasarkan bukti yang dikantongi media brindonews,com menerangkan bahwa korban menyetorkan uang tunai senilai Rp 60 juta kepada oknum pegawai Kakanwail Agama Provinsi Maluku Utara Muslim Fadel dengan perjanjian korban akan diangkat sebagai ASN di Kemenag. hal tersebut dibuktikan surat pernyataan korban. 

Dalam pernyataan tertanggal 7 Desember 2023 tersebut, korban memberikan Rp25 juta ke seseorang yang bernama Pak Aji. Setoran puluhan juta ini korban dijanjikan akan diangkat sebagai ASN Kemenag Maluku Utara.

“Dalam surat perjanjian ini ditulis detail pemberian uang itu dari siapa untuk siapa. Uang Rp25 juta diantar langsung dirumah Pak Aji di Kelurahan Bastiong. Yang antar doi (uang) itu korban deng seseorang bernama Muslim Fadel,”





berdasarkan hasil penelurusan, Crew brindonews,com menemukan ada terduga pelaku lain selain empat ASN yang sebelumnya diperiksa Tim Itjen Kemenag RI baru-baru ini. Jadi bukan cuman empat tapi lebih dari itu,” sebutnya.

Diduga Pelaku Ajid M Ali saat dikonfirmasi redaksi brindonews,com via WhatsApp 082187xxxxxx  Senin (13/1/2025) tidak direspon (tim/red) 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan