Brindonews.com






Beranda News Halsel Masuk Peringkat Pertama Palnggaran ASN

Halsel Masuk Peringkat Pertama Palnggaran ASN

Kasubag Hukum dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Malut, Irwanto
Djurumudi

TERNATE, BRINDOnews.com
– 
Berdasarkan hasil rekapitulasi
pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan menempati peringkat
pertama dengan mengoleksi 24 pelanggaran ASN, ungkap Kasubag Hukum dan Hubungan
antar lembaga Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi saat ditemui sejumlah wartawan
diruang kerjanya, senin (29/1/2018).





“ Dugaan pelangaran
ASN dari hasil rekapitulasi Bawaslu berjumlah 58 kasus yang terdiri dari
sepuluh Kabupaten/Kota, Halsel tercatat sebagai pelanggaran terbanyak pertama
dan Kota Ternate berada di peringkat kedua dengan 12  kasus,” ungkap Irwanto diruang kerjanya.

Menurutnya, dari 24
kasus pelangaran ASN di Halsel itu diketahui setelah dilakukan kajian dan
klarifikasi terhadap sejumlah oknum yang diduga melanggar kode etik ASN. Kehadiran
oknum ASN ini diantaranya deklarasi paslon AGK-YA dan kehadiran pada acara
sukuran paslon MK-Majhu yang diduga memenuhi unsur pelangaran.

Kata dia, dari hasil
konfirmasi Bawaslu Malut dan Panwaslu Kabupaten Halsel, masih ada 3 kasus
lainnya belum di periksa Panwaslu. “ Rencananya Panwaslu Halsel kembali ke
Bacan dulu baru diagendakan pemeriksaan terdahap 3 ASN yang diduga terlibat
polotik praktis itu,” katanya.





Terkait
hal itu sambung Irwanto, Bawaslu Malut abakan segela meyerahkan ke Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti. “Bawaslu hanya merekomendasikan ke
KASN. Bagaimana tahapanya bukan lagi tanggungjawab Bawaslu Malut,” tandasnya.
(emis/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan