KPU Malut Siap Hadapi Gugatan Paslon Bur-Jadi

![]() |
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Sahrani Somadayo |
SOFIFI,
BRINDOnews.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara nampaknya tak gentar dengan
upaya hukum atau gugatan sengketa pemilu yang dilakukan tim pemenang paslon
gubernur dan wakil gubernur, Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin (Bur-jadi).
Buktinya, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo menyarankan kepada tim pemenang
paslon Bur-Jadi segera melaporkan ke Bawaslu jika ada sengketa.
Syahrani
menegaskan pada pihak yang tidak puas atas keputusan KPU yang meloloskan paslon
Abdul Gani Kasuba, Lc dan M. Al Yasin Ali. Gugatan dapat dilakukan asalkan
tidak keluar dari garis kewajaran atau sesuai dengan mekanisme sebagimana
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Ada
jalurnya, yaitu pihak yang merasa tidak puas bisa melaporkan ke Bawaslu, karena
teknisnya ada pada mereka,” tandas Syahrani usai rapat pleno penetapan paslon,
Senin (12/2/2018).
Menurutnya,
alasan KPU yang meloloskan paslon AGK-YA dikarenakan paslon tersebut melengkapi
syarat yang disyaratkan KPU yakni syarat calon dan syarat pencalonan. Atas
pertimbangan itu, KPU menetapkan AGK-YA sebagai peserta pemilihan pilgub.
Artinya, keputusan KPU atas perihal sebagaimana dimaksudkan tim pemenan
Bur-Jadi telah diperkuat dengan surat keputusan (SK) nomor
11/PL.03.3-KPT/82/PROV/II/2018. “Kalau ada upaya itu lebih bagus untuk
memastikan kepastian hukum,” cetusnya.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menjelaskan, berdasarkan undang-undang
nomor 10 tahun 2016 tentang sengketa antara paslon dan penyelenggara pemilu
akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Bawaslu secara terbuka menerima permohonan
gugatan sengketa bilamana diajukan paslon yang merasa dirugikan.
“Jadi
misalnya, ada yang merasa dirugikan atas keputusan KPU, Bawaslu menerima hal
yang dimaksud,” ujar Muksin usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan calon
di kantor KPU Provinsi.
Kata
dia, pihak yang dirugikan boleh mengajukan gugatan sejak setelah tiga (3) hari
penetapan paslon. Artinya gugatan itu dihitung sejak tanggal penetapan paslon.
“ Gugatannya dihitung sejak 12 Februari (hari ini) dan batas waktu pemasukannya
tanggal 14 Februari 2018,” katanya.
Menurutnya,
Bawaslu terlebih dulu memeriksa isi permohonan gugatan sengketa yang diajukan
baik secara materil dan formil. Sehingga permohonan yang dimaksud harus
benar-benar dipastikan ada persetujuan paslon yang merasa dirugikan, dan bukan
atas kemauan partai politik semata tanpa sepengetahuan paslon . “Kalaupun ada
silahkan laporkan, asalkan ada persetujuan dan mandat paslon untuk memberikan
kepada orang yang dimaksud untuk melakukan gugatan,” teranganya (emis/red)