11 ASN Pemprov Malut Dipecat Usai Terbukti Korupsi

![]() |
Ilustrasi. |
SOFIFI, BRN – Sebanyak 11 ASN di
lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi dipecat.
Pemberhentian tidak
terhormat terhadap belasan ASN lantaran mereka terlibat korupsi yang
berkekuatan hukum tetap.
Keputusan PTDH ini
menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Kemudian Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor
153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah
dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan.
Kepala BKD
Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf menuturkan, pemberhentian tidak terhormat (PDTH)
yang dilakukan setelah pihaknya memperoleh salinan inkra Pengadilan Tipikor. Tercatat
sedikitnya 27 ASN yang dipecat akibat terbukti koruptor sepanjang tahun 2019
hingga 2022.
Periode 2019, lanjut Idrus, sebanyak 16
ASN dipecat. Kemudian di tahun 2022, ada 11 ASN yang di PDTH.
“11 ASN yang di PTDH berdasarkan data
yang diperoleh dari pengadilan. Sisanya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Mereka yang di PDTH berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan
hukum tetap,” kata Idrus, Senin kemarin, 7 Maret 2022.
Mantan penjabat Wali Kota Ternate ini
menambahkan, ASN yang di PTDH semuanya divonis terlibat kasus korupsi. Dari putusan
inkra pengadilan ini ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan
menebitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS
Provinsi Maluku Utara.
“Selain itu, kita berdasarkan pada Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/6867/SJ tanggal 10 September 2018 tentang penegakan
hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi; Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019; Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V
55-5/99 tanggal 17 April 2018 tentang koordinasi bersama terkait pengawasan dan
pengendalian kepegawaian; Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-1213/KSP.00/10-16/03/2018
tanggal 01 Maret 2018 tentang koordinasi bersama terkait pengawasan dan
pengendalian kepegawaian. Dan Surat Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Nomor:
14K/KR.XI/KK/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang PNS yang dipenjara karena
melakukan tindak pidana korupsi; serta Peraturan Kepala BKN Nomor: 3 tahun 2020
tentang petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil,” terangnya. (red)