Oknum Polwan Resmi di PTDH
Kabid Humas Polda Malut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)Yudi Rumantoro |
TERNATE, BRN – Oknum Polisi
Wanita (Polwan) yang berinisial Nos di tangkap oleh Detasemen Khusus (Densus)
88 anti teror karena diduga terpapar paham Jamaah Ansharut Daulah (Jad),
akhirnya di pecat tidak terhormat (Pdth).
Kabid Humas Polda Malut
AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, berdasarkan surat putusan Kapolda Malut Brigjen
Pol Suroto nomor 372 10 /2019 tentang PTDH dari dinas Polri, bahwa oknum polwan
Nesti, di PTDH dari dinas kepolisian terhitung (21/10)..
” Nesti telah
melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A peraturan pemerintah dengan nomor 1 tahun
2003 tentang PTDH, “kata Yudi kepada wartawan, (29/10/2019).
Dengan adanya surat putusan
Kapolda tersebut bahwa Nesti sah di PTDH, terhitung (21/10) di PTDH dari dinas
kepolisian terkait dengan kode etik meninggalkan tugas tampa ijin selama 30
hari berturut-turut, katanya.
“Jadi Nesti sudah
resmi di PTDH, apakah yang Nesti melakukan banding atau ka pikir-pikir, Nesti
diberikan waktu selama 7 hari, “akunya.
Menurutnya, Densus 88 masih
tetap melakukan pemeriksaan terhadap oknum polwan Nesti, terkait dugaan
terpapar paham jamaah Ansharut Daulah, namun sejauh ini hasil kondirmasi densus
88 dengan Polda belum terima.
” Jika ada informasi,
Polda menunggu apakah Nesti dilimpahkan ke Polda maka Polda bakal mengambil
langkah, “pungkasnya (tim/red)