Oknum Polwan Resmi di PTDH
![]() |
| Kabid Humas Polda Malut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)Yudi Rumantoro |
TERNATE, BRN – Oknum Polisi
Wanita (Polwan) yang berinisial Nos di tangkap oleh Detasemen Khusus (Densus)
88 anti teror karena diduga terpapar paham Jamaah Ansharut Daula
h (Jad),
akhirnya di pecat tidak terhormat (Pdth).
Kabid Humas Polda Malut
AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, berdasarkan surat putusan Kapolda Malut Brigjen
Pol Suroto nomor 372 10 /2019 tentang PTDH dari dinas Polri, bahwa oknum polwan
Nesti, di PTDH dari dinas kepolisian terhitung (21/10)..
” Nesti t
elah
melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A peraturan pemerintah dengan nomor 1 tahun
2003 tentang PTDH, “kata Yudi kepada wartawan, (29/10/2019).
Dengan adanya surat putusan
Kapolda tersebut bahwa Nesti sah di PTDH, terhitung (21/10) di PTDH dari dinas
kepolisian terkait dengan kode etik meninggalkan tugas tampa ijin selama 30
hari berturut-turut, katanya.
“Jadi Nesti sudah
resmi di PTDH, apakah yang Nesti melakukan banding atau ka pikir-pikir, Nesti
diberikan waktu selama 7 hari, “akunya.
Menurutnya, Densus 88 masih
tetap melakukan pemeriksaan terhadap oknum polwan Nesti, terkait dugaan
terpapar paham jamaah Ansharut Daulah, namun sejauh ini hasil kondirmasi densus
88 dengan Polda belum terima.
” Jika ada informasi,
Polda menunggu apakah Nesti dilimpahkan ke Polda maka Polda bakal mengambil
langkah, “pungkasnya (tim/red)






