Kanreg BKN Manado: Rolling Jabatan Itu Wewenang Sekda Bukan Plt Gubernur

![]() |
Kepala Kantor RegionalXI BKNManado English Nainggolan |
SOFIFI-BRINDOnews.com–
Sikap dan tindakan yang dilakukan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Malut M Natsir Thaib yang mengusulkan Rolling
Jabatan eselon II,III dan IV ke Kemendagri, harus memikirkan efek birokrasi
pada momentum politik seperti sekarang ini.
Kepala Kantor RegionalXI BKNManado English Nainggolan kepada reporter Brindonews.com
via WhatsApp Rabu (28/2/2018) mengatakan,pada
saat masa Pilkada seperti ini, seharusnya semua pihak harus menahan diri, apalagi
Plt Gubernur harus menjaga dan memelihara keadaan yang kondusif, baik
masyarakat maupun birokrasi. Lanjut Nainggolan, apa urgensi melakukan mutasi pejabat
yang masa jabatan Plt juga sangat terbatas.
Sekarang dilakukan mutasi, nanti
gubernur definitif setelah selesai cuti
merombak lagi. Akibatnya birokrasi yang tidak solid dan menjadi terkotak-kotak,
tandas Nainggolan.
English
menegaskan, pengusulan jabatan untuk
melakukan perombakan atau rolling jabatan itu yang berhak mengusulkan haruslah pejabat yang
berwenang memproses dan bertanggungjawab dalam manajemen Sumber Daya Manusia
(SDM) adalah Sekretaris Daerah.
“
Semua yang memproses adalah Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang,”
ujarnya. (ces/red)