Gara-Gara APBD Fiktif, Anggota DPRD Morotai Beda Pendapat

![]() |
Denny Garuda |
MOROTAI,
BRN – Kendati Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Induk ((APBD-I) Tahun Anggaran 2017
telah selesai penggunaannya, akan tetapi dalam penggunaannya menuai masalah. Dimana dalam
dokumen APBD terdapat tandatangan palsu. Kondisi ini tentu membuat beda
pendapat di lingkup perwakilan rakyat. Terbukti dugaan pemalsuan tandatangan
yang dilakukan oleh oknum yang tidak dikenal itu sudah ditangani penyidik
Polres Pulau Morotai.
Anggota DPRD Morotai Very Lewasiwal yang
juga politisi PDI-P kepada sejumlah awak media meyakini, dugaan kasus pemalsuan
tandatangan dokumen APBD dimana saat ini sudah dilaporkan ke Polres Pulau
Morotai itu tidak bermasalah. Buktinya dari beberapa anggota Dewan yang panggil
penyidik untuk dimintai keterangan namun belum juga ada titik terangnya.
“ Sudah ada yang dipanggil, bahkan sudah
banyak anggota yang dimintai keterangan, tapi sampai sekarang mana buktinya
kalau tandatangan dipalsukan ?. Kami bicara apa adanya, saya merasa itu tidak
benar bahwa adanya pemalsuan tandatangan,“ kata Very usai mengadakan rapat
dengan sejumlah SKPD di sekretariat DPRD, Rabu (23/5/2018).
Menurutnya, dalam dokumen Rancangan APBD
(RAPBD) tidak terdapat satupun tandatangan yang dipalsukan. Kalau misalnya
dalam RAPBD itu ditemukan pemalsuan tandatangan, tidak akan mungkin RAPBD
tersebut dibahas kemudian di paripurnakan secara bersama sama.
” Saya berikan keterangan apa adanya, tidak
ada yang mengada-ngada. Waktu dokumennya diparipurakan dan di tandatangani
pimpinan DPRD, hasilnya kemudian diserahkan ke pemerintah tidak ada perubahan
apapun termasuk tandatangan. Saya sudah lihat data yang dikirim itu dan tidak
ada perubahan apapun,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Morotai Denny Garuda membantah apa yang disampaikan Very Lewasiwal. Ia menyebutkan terdapat
dugaan pemalsuan tandatangan saat penyerahan dokumen RAPBD ke Provinsi Maluku
Utara. “ Memang ada pemalsuan tandatangan, dimana dokumen yang disampaikan ke
tiap-tiap fraksi yang dilampirkan dalam dokumen RAPBD terlihat jelas tandatangannya
dipalsukan,” imbuhnya.
Kendati begitu kata dia, kasus dugaan
pemalsuan tandatangan tersebut sepenuhnya diserahkan ke aparat penegak hukum
untuk mengusut tuntas. Sebab menurutnya, kasus tersebut sudah dilidik pihak
kepolisian Morotai. ” Saya sendiri sudah dipanggil dan memberikan keterangan
apa adanya. Kalau itu palsu ya dibilang palsu, demikian juga sebaliknya,” tutupnya.
(Fix)