Jalin Kerjasama Wali Kota Harap OPD Bersinergi Dengan APH

TERNATE,BRN- Pemerintah Kota Ternate dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menandatangani nota kesepakatan kerjasama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatangan kesepakatan itu berlangsung di ruang rapat lantai tiga kantor Wali Kota Ternate, Jumat (14/06/2024).
Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengatakan, kerjasama ini merupakan tindakan prefensif yang dilakukan Kajari terhadap pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Ternate. Jajaran Pemerintah Kota Ternate tidak perlu takut karena Kajari akan melakukan pendampingan terhadap berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Jadi perlu takut, Kejari akan melakukan pendampingan dengan memberi saran dan masukan atas kebijakan dan program pemerintah daetah,”ucapannya.
Ia meminta Pemerintah Kota Ternate terutama bidang aset agar intens membangun koordinasi dengan Kajari untuk mendata sejumlah aset yang masih dikuasai secara tidak sah.
Selain aset, Kajari juga meminta aparatur di Pemerintah Kota Ternate tidak segan-segan meminta pendapat hukum dalam program dan kegiatan yang sedang dikerjakan. “Tidak perlu takut, kita akan memberi pertimbangan hokum,”ujar Kajari.
Abdullah berharap, dengan kerjasama ini, berbagai program dan kegiatan termasuk kebijakan Pemerintah Kota Ternate berjalan aman, lancar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman mengapresiasi nota kesepakatan kerjasama dengan Kejari karena merupakan upaya menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemerintah Kota Ternate dan Kejari.
Wali Kota mengatakan, tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga sinergi antara penyelenggara negara sangat dibutuhkan.
“Mitra antara Pemerintah KotaTernate dengan Kejari ini sebagai upaya mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Khusunya dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,”kata Tauhid.
Ia menegaskan, setiap pimpinan OPD wajib membangun sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) sebagai upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat. “Seluruh pimpinan OPD wajib melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan pada program dan kegiatan terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,”tandasnya.
“Saya minta Kabag Hukum dan Kepala Inspektur untuk intens membangun sinergi dengan teman-teman di Kejaksaan,”pungkasnya (ham/red)