Tak Sikapi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Malut di Demo

![]() |
Mssa aksi saat menggelar aksi protes di kantor Bawaslu Malut, Senin (9/7). |
TERNATE, BRN – Ratusan massa yang
tergabung dalam Aliansi Anak Negeri menggelar aksi demo di Kantor Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Senin (9/7/2018). Kedatangan massa aksi
ini lantaran diduga Bawaslu tak mampu menyelesaikan sejumlah pelanggaran dan
kecurangan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Kabupaten Pulau Taliabu pada
hari H pencoblosan Rabu (27/6/2018) lalu.
“ Ini menjadi
tanda tanya besar kami, kenapa banyak pelanggaran mulai dari tahapan hingga
hari H pencoblosan namun tidak pernah ditindaklanjuti,” kata koordinator
lapangan, Akmal Iskandar Alam dalam orasinya.
Tak hanya itu kata dia,
dugaan pelanggaran juga terjadi di enam desa sengketa perbatasan Kabupaten
Halmahera Barat-Kabupaten Halmahera Utara. Di enam desa sengketa ini, warga tidak
menyalurkan hak pilih. Padahal sebelum memasuki hari pencoblosan, KPU dan Bawaslu
sudah melakukan pertemuan bersama masyarakat untuk mencarikan solusi. Dalam pertemuan
tersebut disepakati KPU Malut siap mengakomodir suara enam desa itu asalkan
warga melakukan menyalurkan hak pilih mereka.
“ Namun yang terjadi
tidak demikian, KPU tidak mengakomodir suara enam desa sehingga warga memilih
golongan putih alias golput, karena warga tidak mau suara mereka di rekap di
masing-masing Kabupaten yang dimaksud (Halbar-Halut). Ada juga petugas Komite Panitia
Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos 17 surat suara. Bahkan orang yang sudah
meninggal dunia masuk dalam DPT serta ada yang menggunakan hak pilinya lebih
dari satu kali,” terang korlap.
Korlap mengaku,
pergelaran demokrasi di tahun 2018 sangat syarat pelanggaran. Misalnya, Ahmad Hidayat
Mus (AHM) yang juga merupakan salah satu calon gubernur turut menyalurkan hak
pilih, padahal AHM memiliki e-KTP di Ibu Kota DKI Jakarta yang berdomisili di Jl.
Taman Radio Dalam/VII.no.39 Jakarta Selatan. Pelanggaran juga dilakukan petugas
KPPS di Desa Marimabati Kabupaten Halmahera Barat. Dimana, petugas KPPS di desa
ini memberi tanda (kroscek) pada surat
suara dengan menuliskan nama pemilih.
“ Parahnya lagi di Kabupaten Kepulauan Sula disana sekitar 10
kecamatan ada pelanggaran, tapi kenapa tidak di tindaklanjuti. Kami anggap
Bawaslu tidak netral dan terkesan melakukan pembiaran,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan,
adanya keberatan terhadap beberapa TPS di Kabupaten Sula, sejauh ini Bawaslu
belum mendapatkan laporan secara resmi terhadap paslon yang dimaksud. “ Bawaslu
akan proses dengan mekanisme, apakah ini masuk pidana, administrasi atau etika,”
kata Muksin. Disentil soal enam desa sengketa, dia mengaku, tidak ada hal yang
dipersolakan lagi. Sebab, penyelesaian sengketa warga di enam desa itu sudah
selesai. “ Kalau yang itu kan sudah selesai,” pungkasnya. (mhiez)