Plt Gubernur Tidak Menunda, Tetapi Keuangan Tidak Siap

![]() |
Mohtar Adam |
TERNATE, BRN – Kondisi keungan di Provinsi Maluku
Utara bisa dibilang sangat buruk, akibatnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M
Natsir Thaib masih menunda-nunda untuk menandatangani perubahan kedua peraturan
gubernur (pergub) nomor 3 tahun 2018 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan
belanja Derah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.
Apa yang dilakukan Plt
gubernur bukan menunda tetapi kondisi keuangan yang tidak stabil akibatnya
pubahan kedua Pergub belum bisa di tandatangani, ungkap Dosen Ekonomi Unkhair
Ternate, Mohtar Adam kepada reporter brindonews.com via WhatsApp Minggu
(6/5/2018).
Kata dia, pembayaran utang
itu menjadi kewajiban pemerintah, tetapi tidak sekedar mencatat jumlah utang,
akan tetapi harus memikirkan sumber pembayaran utang. Plt Gubernur itu memerintahkan
agar menyusun bagaimana pemangkasan anggaran mengurangi belanja yang dimasukan
dalam APBD Tahun 2018, yang surplusnya itu 164 miliar dengan silpa 36 miliar
totalnya 200 miliar, sementara utang Pemrov Malut 300 miliar bahkan mencapi 400
miliar, versi keungan dan inspektorat.
Lanjutnya, inspektorat dan
pihak keungan daerah belum ada kesepahaman terhadap angka utang Pemprov Malut.
Inspektorat menyebut angka utang 300 miliar lebih pihak keungan menyebut utang
senilai Rp 400 lebih. Masih ada masalah,
mestinya kedua instasi harus memiliki kesepahaman terkait utang pemprov.
Lanjut dia, apabila Plt
menandatangani akan ada i resikonya di APBD. Keungan harus memperjelas
angka-angka dan sumbernya utang untuk mempermudah Plt Gubernur melakukan
penandatanganan perubahan kedua atas peraturan Gubernur Nomor 03 tahun 2018
tentang penjabaran Anggaran Pendapatan belanja Derah (APBD) Provinsi Maluku
Utara Tahun 2018 Triwulan ke II Tahun 2018 tersebut,tegasnya (Mal/red