Brindonews.com
Beranda Ekopol MK Gelar Sidang Lanjutan 25 PHP Pilkada 2018

MK Gelar Sidang Lanjutan 25 PHP Pilkada 2018

Fajar Laksono

TERNATE,
BRN
– Setelah pemeriksaan pendahuluan 70 perkara
gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah yang masuk ke Mahkamah
Konstitusi (MK) pada 26 Juli kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali
mengadenkan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan
pihak Termohon, Pihak Terkait serta Bawaslu dan Panwaslu.

“ Akan ada 25 perkara
PHP yang akan disidangkan pagi ini,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di
Jakarta, Selasa (31/7/2018).





Menurut Fajar, dalam
persidangan kedua sengketa PHP ini MK akan terlebih dahulu meminta keterangan
pihak Termohon yakni KPUD. Karena KPUD sebagai penyelenggara pilkada di daerah
dan yang menetapkan hasil pilkada. sehingga MK perlu meminta keterangan dari
KPUD, untuk mengimbangi dalil dari Pemohon.

“ KPUD sebagai pihak
Termohon, tentu sangat penting untuk memberikan keterangan terkait penetapan
hasil suara dan pemenang pilkada di daerah. Keterangan KPUD ini sangat penting
untuk menyeimbangkan dalil dari Pemohon,” ujarnya seperti dilansir di
cendananews.com.

Selain mendengar keterangan KPU sebagai pihak
Termohon, lanjut Fajar, MK juga akan mendengar Pihak Terkait, yakni pasangan
calon lain dalam pilkada. Selain itu, juga dari Bawaslu dan Panwaslu, sebagai
lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pilkada di daerah.
Lebih jauh, Fajar mengatakan, sidang kedua
perkara PHP pilkada ini rencananya dimulai dari pagi hingga sore nanti,
dipimpin tiga hakim Panel MK. Masing-masing Panel terdiri dari tiga hakim
konstitusi.
“Sidang kedua dengan agenda mendengarkan
keterangan Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu dan Panwaslu ini, sama seperti
sidang Pendahulu. Yakni, dipimpin oleh hakim Panel yang terdiri dari
masing-masing tiga hakim konstitusi,” ungkapnya.

Fajar
menambahkan, setiap persidangan dalam PHP ini, pihak KPU Pusat sebagai Termohon
juga dihadirkan dalam setiap persidangan, untuk mendengarkan keterangan
Pemohon, Pihak Terkait, Bawaslu, Panwaslu serta KPUD sendiri. (brn/cdn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan