Brindonews.com
Beranda Headline Empat Bos Perusahaan di Tetapkan Tersangka

Empat Bos Perusahaan di Tetapkan Tersangka

JUMPA PERS: Polres Morotai saat mengumumkan dan menetapkan ketujuh tersangka kasus korupsi anggaran Wonderfull di aula Mapolres,  Jumat (19/10). 

MOROTAI, BRN – Kepolisian Resort (Polres) Morotai menetapkan
mantan Kepala Dinas (Kadis) Parawisata, AH dan bendaharanya, FRA sebagai
tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor)
anggaran Wonderfull tahun 2016.

Wakapolres
Kompol, Dedi Wijayanto melalui Brikpol M Abdu Bilo mengaku, kasus yang melilit
mantan Kadis dan bendaharanya itu ditangani cukup lama. Karena dugaan tipikor
anggaran Worderfull di tangani terhitung sejak tahun 2016 lalu. Dia juga
mengakui penanganan kasus ini berawal ketika mantan staf khusus Parawisata
Morotai, Muhammad Bin Taher melaporkan kasus ini ke Mapolres.





“ Kasusnya
cukup lama ditangani, karena terkendala anggaran,” ucap Wakapolres saat jumpa
pers di aula Mapolres Morotai, Jumat (19/10).

Brikpol
M Abdu mengatakan setelah dilakukan penyilidikan terungkaplah modus yang
digunakan. AH merekayasa data laporan pertanggungjawaban (SPJ) anggaran dengan
meminjam biodata empat perusahaan, yakni CV Alyezz Mandiri, CV Reza Nandaka
Pratama, CV Bangun Raya Morotai dan CV Syirah Pratama untuk digunakan membuat
adiministrasi sembilan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan kesepakatan fee seebesar lima persen.

Anggaran
Woderfull sendiri senilai Rp 911 juta. Anggaran ini kata Brikpol M Abdu, diperuntukan
belanja barang/jasa, salah satunya puluhan unit tenda untuk keperluan kegiatan
Wonderfull. Sementara perusahaan menang tender Wonderfull ini  adalah PT Samudra Indoraya Perkasa.





“ Tidak
ada temuan BPK dalam kasus ini. Tapi dari hasil penyelidikan, polisi menemukan
adanya kerugian negara senilai Rp 72 juta dari total anggaran Rp 911 juta. AH
dan bendaharanya, FRA sebagai pengguna anggaran, namun keduanya menyalahgunakan
jabatan mereka dengan cara mengambil keutungan,” kata Brikpol M Abdu.  

Tak
hanya AH dan FRA bernasib sial. Pembantu bendahara Parawisata, RHP dan empat
bos perusahaan bernasib serupa. Empat orang pemilik perusahaan ditatapkan
tersangka karena menerima fee lima
persen dari AH dan FRA.

Dalam
kasus ini sejumlah barang bukti sudah diamankan. Barang bukti berupa, dokumen
baik SK pengangkatan jabatan PA/KPA, PPK, dan bendahara Dinas Parawisata, SK
panitia penerima pekerjaan dan sembilan buah SKP dan BAP, serta sembilan SP2D,
DPPA-SKPD Dinas Parawisata tahun 2016 pun turut disita. Dokumen permintaan
pergeseran anggaran perubahan, dokumen penetapan dan persetejuan anggaran dari DPRD,
Perda tentang perubahan anggaran tahun 2017 serta uang senilai Rp 76 juta hasil
pengembalian tersangka ikut disita.





“ Semua
pelaku/tersangka yang terlibat dalam kasus ini sudah ditahan. Ketujuh pelaku melanggar
Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 39 dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
hukuman penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda
paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 Milyar,” tegas Wakapolres. (Fix/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan