Brindonews.com
Beranda Headline 6 Desa Desak KPU dan Bawaslu Soal Pemungutan Suara Susulan

6 Desa Desak KPU dan Bawaslu Soal Pemungutan Suara Susulan

Abdullah Farah

TERNATE, BRN – Warga Enam (6) desa Kecamatan Jailolo
Timur versi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terus mendesak Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara susulan di 6 desa sengketa
perbatasan Halmahera Barat-Halmahera Utara. Desakan ini sebagai buntut dari
kekecewaan lantaran kehilangan hak pilih pada hari H pencoblosan Rabu
(7/6/2018) lalu.

Jumat (6/7) pagi tadi para warga mendatangi
kantor KPU Malut di Kelurahan Kota Baru lingkungan Dakomib Kota Ternate Tengah
dengan menggelar aksi demo. Para warga mempertanyakan keputusan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara atas menunggunya
keputusan Bawaslu RI terkait pemungutan suara susulan.





Para warga menuntun agar Bawaslu dan KPU
segera mengabulkan permohonan mereka karena sebelumnya tidak menyalurkan hak
pilih pada hari H pencoblosan Rabu (7/6/2018) lalu.  

Koordinator lapangan (korlap) Abdullah Farah
mengatakan, aksi yang dilakukan itu pada prinsipnya adalah kelanjutan dari aksi
sebelumnya di Halmahera Barat yang mana ditandai dengan blokade jalan lintas
Sofifi-Halut. “ Hari ini adalah bentuk sikap serius masyarakat untuk mendesakan
KPU dan Bawaslu Malut segera melakukan pemungutan suara susulan, karena ini
dipandang penting dan berkaitan hak dasar masyarakat,” kata korlap usai
melakukan orasi.

Abdullah menegaskan, aksi terus dilakukan
sampai tuntutan mereka diakomodir KPU dan Bawaslu. Jika tidak diakomodir,  aksi pemboikotan jalan serupa akan
berkelanjutan sampai ada  jawaban kongkrit
dari penyelenggara pemilu. “ jika tuntutan masyarakat enam desa tidak di
akomodir maka mereka akan terus melakukan Pemboikotan Jalan kembali,” tegasnya.
Dia juga mengancam bakal menggalang massa lebih banyak lagi untuk menduduki kantor
KPU dan Bawaslu Malut. Sebab menurutnya, masyrakat tidak punya alasan lain
selain dilakukan pemungutan suara susulan 6 desa perbatasan itu.





“ Jika menunggu rekomendasi Bawaslu RI itu sampai
kapan, sementara harapan  masyarakat
terkait dengan aksi ini harus di wujudkan oleh KPU dan Bawaslu, agar Pileg dan
Pilpres nanti tidak terulang kembali. Tidak ada alasan lain bagi KPU dan
Bawaslu selain melakukan pemungutan suara susulan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu Malut tetap
bersikeras menunggu putusan KPU dan Bawaslu RI. Ketuua KPU Malut Syahrani
Somadayo
berkomitmen dan memilih “No Coment” soal tuntutan pemilihan
susulan dienam desa tersebut. “ Karena kami sudah serahkan ke pusat,” ungkap
Syahrani. (emis)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan