Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum PNS Morotai Diancam 15 Tahun Penjara
Polres saat menggelar jumpa pers dengan awak media terkait dugaan kasus pencabulan, Sabtu (24/2/2018). |
MOROTAI,
BRINDOnews.com– Nama baik Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai kembali tercoreng. Ini ketahui setelah Muhammad
Jabar (27) alias Bayu dilaporkan ke Polres setempat dengan dugaan kasus
pencabulan. MJ yang juga salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas
Perpustakaan Daerah Pulau Morotai ini diduga kuat melakukan pencabulan sesama
jenis (homo seks) terhadap anak dibawah umur. Kejadian itu terungkap setelah
siswa yang menjadi korban hubungan sesama jenis melaporkan apa yang dialami kepada
orang tua mereka.
Dari informasi yang dihimpun reporter Brindonews.com, peristiwa
terjadi pada Sabtu (17/2/2018) tepatnya di Kantor Perpustakaan Daerah yang
terletak di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) sekitar pukul 11.00
Wit. Bermula dari keenam siswa SMP bermain bola di teras Kantor Perpusatakan
Daerah saat jam sekolah berlangsung. Salah satu dari mereka tidak sengaja
menendang bola dan mengenai didinding kantor. Pelaku yang berada didalam ruangan
kantor itu merasa terusik dan keluar lantas mengambil bola lalu dibawa kedalam
ruangan kantor tempat dimana dia bekerja.
Setelah bola itu diamankan pelaku, dari keenam
siswa itu, tiga diantaranya memutuskan untuk pergi lebih dulu dan tiga siswa lainnya
memutuskan menemui pelaku untuk mengambil bola. Namun ketiga siswa itu dimarahi
pelaku dan mengatakan “teras kantor dilarang untuk bermain bola”. Ketiga siswa yang
menjadi korban homo seks itu diketahui berinsial, MB, EP dan AT.
MB lalu diperintahkan pelaku untuk
memanggil ketiga rekan lainnya yang telah pergi, sementara EP diperintahkan membeli
air mineral (aqua) sekaligus membaca larangan tepatnya didepan kantor. Sedangkan
AT tinggal seorang diri dalam ruangan kantor, entah setan apa yang merasuki
otak pelaku, AT kemudian diperintahkan masuk kedalam ruang kerja perlaku dan
diajak menonton film porno yang diputar pelaku.
Mengetahui film tersebut tidak pantas
ditonton, AT lantas menolak menonton dan meminta pelaku mematikan filmnya. AT
kemudian mendekat dan memastikan laptop yang digunakan pelaku itu benar-benar
sudah dimatikan. Disaat brdekatan, Pelaku menanyakan AT apakah kelaminnya sudah
ditumbuhi bulu-bulu atau belum, AT dengan tegas menjawab bahwa kelaminnya belum
ditumbuhi bulu. Pelaku kemudian memerintahkan korban untuk melucuti celananya
untuk memastikan jawaban yang disampaikan korban, karena korban diancam jika
tidak melucuti celananya tidak akan dikeluarkan dari ruangan, korban yang
selimuti ketakutan lantas mengikuti kemauan pelaku dengan membuka
celananya, pelaku kemudian memegang kelamin korban.
Setelah berhasil melaksanakan aksinya
terhadap korban pertama, pelaku pemerintahkan korban kedua EP untuk masuk
kedalam ruangan pelaku, EP menjadi korban selanjutnya, korban hanya berdiri
diluar ruangan dan mengetahui apa-apa diprintahkan masuk, pelaku melakukan aksi
serupa terhadap korban kedua. Setelah berhasil melakukan aksinya terhadap EP
dan AT. Korban ketiga MB yang tidak mengetahui keduanya temannya telah
dicabuli, karena diperintahkan memanggil ketiga temannya kabur duluan, lantas
masuk keruangan korban untuk melaporkan kepada pelaku, ketiga temannya tidak
berhasil ditemui, MB juga mendapatkan perlakukan yang sama seperti, kedua
temannya. Setelah berhasil menjalankan aksinya terhadap ketiga korban, ketiga
korban diperintahkan menunggu ketiga teman lainnya dan sambil mimun aqua yang
dibeli pelaku. Setelah ketiga teman yang pergi duluan sebelum pristiwa terjadi
menemui ketiga korban didalam kantor, pelaku lantas memerintahkan keenam siswa
yang dibawah umur itu pulang ke rumah masing-masing, ketiga korban yang trauma
dengan aksi pencabulan yang dialami lantas melaporkan pristiwa yang mereka
alami ke kedua orang tua mereka.
Foto: Pelaku pencabutan terhadap tiga annak yang masih dibawa umur |
Orang tua korban yang tidak terima anak
mereka mendapatkan perlakukan senono dari pelaku, lantas melaporkan pelaku ke
salah satu gurunya, Jecklin. Berselang berapa hari kemudian guru Bahasa
Indonesia ketiga korban itu lantas melaporkan pelaku ke Mapolres Pulau Morotai.
Jecklin guru ketiga korban kepada
wartawan, Sabtu (24//2/2018), sangat menyesalkan pristiwa yang dialami
siswanya. “Sesuai dengan keterangan korban, pelaku bilang hukuman itu kalau
dipukul biasa, tapi harus diberi hukuman lebih berat dari itu, dan pelaku
menyuruh MS dan EL diluar, sementara AL langsung ditarik ke dalam ruangan
kantor pelaku bekerja langsung melakukan aksinya. Sebagai guru merasa kasian
anak-anak masi dibawah umur mengalami pristiwa seperti ini,” katanya.
Saat AL ditarik didalam kantor, pelaku
langsung memperlihatkan film porno dari laptop kepada AL, namun AL menolak
dengan dalih, film yang ditunjukkan tidak pantas ditonton. “Ketika
laptop dimatikan, pelaku langsung menarik korban dan membuka celana korban, dan
mengancam jika korban tidak mau kelaminnya dipegang, maka pelaku tidak
akan membuka pintu dan tidak akan menyerahkan bola tersebut, “cetusnya.
Lanjut, Jecklin setelah berhasil
menjalankan aksi terhadap AL, pelaku kemudian melanjutkan aksinya terhadap EL
dan MS, setelah berhasil melakukan aksi, ketiga korban kemudian diberi uang
masing-masing sebesar Rp 10 ribu sebagai uang tutup mulut agar tidak
menceritakan pristiwa yang terjadi terhadap siapapun. “Kami bersama ketiga
orang korban, telah melaporkan pelaku, muda-mudahan kasus ini diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai
perbuatannya,” harapnya.
Sementara, Kadis Perpustakaan, Alfatah
Sibua saat dikonfirmasi mengakui telah mengetahui kasus pencabulan yang sudah
dilakukan bawahannya. Namun Alfatah menuturkan tidak bakal melindungi
bawahannya yang tersandung persoalan hukum. “Silahkan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku,” singkatnya.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Andri
Iskandar, Sabtu (27/2/2018) bersama jajarannya lantas menggelar jumpa pers di
Mapolres terkait persoalan yang dimaksud dalam keterangannya, Andri
membenarkan, bahwa kasus dugaan pencabulan dibawah umur telah dilaporkan secara
resmi dan telah ditangani, pelaku juga sudah diamankan di sel Mapolres. “Pelaku
diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Pengganti Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Jonto 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
penjara, “tegasnya.
Saat ini, kata Andri kasus
tersebut dalam lidik, namun SPJnya telah diserahkan ke Kejari Morotai. “Tinggal
berkasnya dilengkapi,” tutupnya. (Fix/red)