Brindonews.com






Beranda Headline 10 Kecamatan di Kepsul Syarat Pelanggaran

10 Kecamatan di Kepsul Syarat Pelanggaran

Fahrudin: PSU Dilakukan Karena
Berbagai Alasan

Jumpa Pers: Fahrudin saat menyampaikan bobotan pelanggaran di Kepsul

TERNATE, BRN – Setiap pelaksanaan pemilu, baik pemilihan
umum daerah, legislatif ataupun presiden biasanya rawan pelanggaran atau
kecurangan. Di Maluku Utara, terdapat 10 Kecamatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
disinyalir melakukan kecurangan. Itu menyusul petugas KPPS di tempat pemungutan
suara (TPS) 1 dan TPS 2 desa Wai-ina tidak mebawa serta TPS saat mendatangi
pemilih yang lagi sakit. Petugas KPPS diduga melanggar mekanisme pemungutan
suara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomou 8
tahun 2018 karena tidak membawa serta TPS saat mendatangi pemilih yang sakit.





“ Ini
jelas-jelas bertentangan dengan PKPU nomor 8 tahun 2018,” ungkap Tim hukum
AGK-YA, Fahruddin Maloko dalam konferensi persnya di posko AGK-YA Keluaran Dufa-dufa,
Jumat (6/7).

Tak
hanya, dugaan pelanggaran juga terjadi di TPS 2 desa Malbufa Kecamatan Sanana
Utara. Dimana sebelum tiba waktu dibukanya TPS, namun petugas KPPS di TPS itu
lebih membuka dan melakukan  perhitungan
suara lebih cepat sebelumnya waktu perhitungan suara dimulai. Kejadian serupa
terjadi di TPS 2 dan TPS 3 desa Waliau kecamatan Sanana. Di TPS ini pemilih
menggunakan hak pilihnya lebih dari satu alias dua kali nyoblos akibat kurangnya
keseriusan petugas KPPS setempat. Selain itu, perbedaan tingkat kecamatan
melalui form DA1 KWK dan fom C1 KWK terdapat selisih hingga pada 27 suara.

“ Kotak
suaranya sebelum waktu dibuka, mereka lebih dulu membuka pada pukul 11:00 WIT.
Artinya ini juga melanggar PKPU nomor 8 tahun 2018. Terdapat dugaan pelanggaran
di TPS 2 Kecamatan Mangoli Barat,” terang Fahruddin





Lebih
parah lagi kata dia, terjadi di TPS 2 desa Bajo Kecamatan Sanana Utara. Dimana petugas
KPPS meminta kepada pemilih untuk memberi tanda (kroscek) pada surat suara. Berdasarkan
PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 ayat 2 poin (a), (b), (c), (d), dan (e) dan
sejumlah pelanggaran pada pungutan suara sehingga proses pemungutan suara ulang (PSU) dapat
dilakukan.

Dia
mengakatan, pemungutan suara ulang atau PSU di Kepsul dilakukan karena berbagai
alasan, yakni terdapat pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur, petugas
KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, dan petugas KPPS merusak lebih
dari satu suara. Ditambah lagi ada yang menggunakan hak pilih lebih dari satu, juga
pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT namun ikut memilih. ,” tandasnya.

Diketahui,
10 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Sanana, Mangoli Tengah, Mangoli Selatan,
Mangoli Utara, Mangoli Barat, Mangoli Timur, Sulabesi Selatan, Sulabesi Tengah,
Sulabesi Utara, dan Sulabesi Barat. (Mal)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan