Brindonews.com






Beranda Headline 45 Miliar Anggaran Fiktif, Ahmad Purbaya Mangkir Dari Panggilan DPRD

45 Miliar Anggaran Fiktif, Ahmad Purbaya Mangkir Dari Panggilan DPRD

Kepala
BPKPAD Malut, Ahmad Purubaya

SOFIFI,
BRN
– Hingga Lima kali panggilan Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku
Utara, Ahmad Purbya tidak pernah hadir dalam rapat bersama pansus Pemeriksaan
Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan.  





Pemanggilan
kepala BPKPAD Malut untuk menjelaskan lima belas (15) paket kegiatan yang tidak
dianggarkan dalam APBD 2016 dan tidak ditenderkan, serta terdapat perbedaan
nilai pagu anggaran antara APBD Perubahan 2016 dengan nilai kontrak dan nilai
hutang sesuai hasil sensus Inspektorat, tetapi diakui sebagai hutang senilai
Rp. 45.728.055.901, ungkap sekertaris pansus PDTT, Sahril Marsaoly kepada
wartawan Minggu (11/3/2018).

Menurutnya,
sebanyak 15 paket yang diduga fiktif diantaranya, tiga paket pekerjaan
yang diduga fiktif karena tidak dianggarkan dalam Perda APBD Nomor 1 Tahun
2016, Perda APBD-P nomor 4 tahun 2016 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2016 tentang
penjabaran APBD Perubahan, dan tidak ditenderkan tetapi diakui sebagai hutang
senilai Rp. 3.255.332.800,- (tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga
ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), Tiga paket pekerjaan yang
diduga fiktif karena tidak dianggarkan dalam Perda APBD Nomor 1 Tahun 2016,
Perda APBD-P nomor 4 tahun 2016 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2016 tentang
penjabaran APBD Perubahan, tetapi ditenderkan dan diakui sebagai hutang senilai
Rp. 11.381.831.901,- (sebelas miliar tiga ratus delapan puluh satu juta delapan
ratus tiga puluh satu ribu Sembilan ratus satu rupiah).

Serta,
Sembilan paket pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga mark up karena
berbeda antara APBD Perubahan dengan nilai kontrak dan nilai hasil sensus
Inspektorat senilai Rp. 31.090.891.200,- (tiga puluh satu miliar sempuluh puluh
juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah).

Kata dia,
atas sejumlah masaalah tersebut, Pansus PDTT BPK telah meminta penjelasan
Kepala Inspektorat Malut, Bambang Hermawan untuk memberikan klarifikasi, namun
yang bersangkutan menjelaskan bahwa yang berkompeten untuk menjelaskan
permasalahan ini adalah Kepala BPKPAD, Ahmad Purbaya. Namun setelah diundang
sebanyak lima kali rapat, Kepala BPKPAD tidak pernah mengindahkan undangan
Pimpinan DPRD.





Sebagai
tindak lanjut dari hasil pembahasan, Pansus PDTT BPK merekomendasikan kepada
Pimpinan DPRD untuk meminta kepada Plt Gubernur  guna memberikan teguran
keras kepada kepala Inspektorat Bambang Hermawan dan kepala BPKPAD Ahmad
Purbaya. Serta meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan/atau
pemeriksaan investigative

Sementara
kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi via
handphone Minggu (11/3/2018) tidak aktif. (tim/brn).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan