Diduga Kebal Hukum FPAK-MU Tantang APH Panggil dan Periksa Farid Abaed

TERNATE,BRN – Front Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk menangkap Farid Abaed atas skasus dugaan korupsi monopoli proyek.
Sejumlah kasus yang menyeret pengusaha Farid Abaed diantaranya pekerjaan normalisasi sungai di desa Sawadai, normalisasi tebing di desa tuwokona, pembangunan talud penahan ombak di Desa posi-Posi dan Gumira.
Koordinator Aksi, Ajis Abubakar mengatakan paket-paket proyek yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan yang semuanya dikerjakan oleh Farid Abaed dengan perusahaan berbeda.
Pria yang bisa di sapa Ajis ini menambahkan, dari sekian proyek tersebut tingkat progresnya baru mencapai 50 persen, sementara pencairanya sudah 100 persen . Ini berarati ada dugaan kongkalikon antara Farid Abae, dan Kepala BPBD Halsel Aswin yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat
Selain itu juga Farid Abae yang dikenal sebagai kontraktor raksasa di halsel juga diduga kebal hukum sehingga dengan seenaknya melakukan pembongkaran dan penebangan ratusan pohon mangrove di desa Indomut Kabupaten Halsel dengan kepentingan pembuatan galangan kapal.
“Galangan kapal milik farid ini diduga illegal karena ada unsur penyuapan kepada pihak- pihak terkait, guna melancarkan bisnisnya,” ungkapnya
Menurutnya, larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dan Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“ Pelanggaran ini sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memanggil farid Abaed untuk dimintai keterangan “ (tim/red)